Breaking News:

Viral Medsos

Viral Curhatan Pemotor di Bogor Ditilang Rp 2,2 Juta Gegara Tak Pakai Spion, Ini Nasib Oknum Polisi

Viral unggahan di media sosial curhatan seorang pengendara motor yang kena tilang oknum polisi Rp 2,2 juta. Pelaku kini ditahan.

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi polisi. Viral unggahan di media sosial curhatan seorang pengendara motor yang kena tilang oknum polisi Rp 2,2 juta. Pelaku kini ditahan. 

TRIBUNWOW.COM - Viral unggahan di media sosial curhatan seorang pengendara motor yang kena tilang oknum polisi Rp 2,2 juta.

Dilansir TribunnewsBogor.com, unggahan ini viral di Twitter kemudian dipost ulang oleh akun Instagram bernama @Bogorfess_.

Dalam postingannya itu, yang terkena tilang oleh polisi menuliskan bahwasanya dirinya dimintai uang 2,2 juta rupiah oleh polisi.

Baca juga: Viral Video Parodi Tri Suaka dan Zinidin Zidan, Kini Minta Maaf hingga Reaksi Para Musisi

Padahal, perempuan itu mengakui kesalahannya sebab kendarannya tidak ada spion namun surat-surat lengkap dan meminta pihak kepolisian untuk menilangnya.

Tidak cukup sampai disitu, dalam postingan itu terlihat, bahwasanya polisi tetap meminta uang tersebut.

Alhasil terpaksa dibayarkan oleh yang bersangkutan itu dengan nominal 1 Juta 20 Ribu rupiah dengan ancaman jika tidak disanggupi, maka dipastikan polisi itu akan membawa yang bersangkutan ditahan selama 14 hari.

Pengendara motor pun, membayarkan uang yang diminta polisi itu dengan cara via transfer ke rekening berinisial SAS.

Baca juga: Viral Video Puluhan Mayat Tergeletak di Jalan Raya Mariupol yang Dibiarkan, Ini Faktanya

Aturan Tilang

Dari penelusuran TribunnewsBogor, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Rahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009, denda maksimal jika pengendara tak memenuhi persyaratan teknis kendaraan salah satunya spion sebesar dapat didenda Rp 250 ribu.

Hal itu tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 yang berbunyi:

"Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000".

Namun, berbeda dengan yang dilakukan oknum polisi di Bogor ini.

Ia malah meminta denda melebihi aturan Undang-undang.

Angkanya tak main-main, sang oknum ini meminta denda hingga Rp 2,2 juta lantaran pengendara motor tersebut tak memakai spion di sepeda motornya.

Baca juga: Viral Video Mike Tyson Hajar Penumpang di Pesawat, Sempat Diteriaki hingga Begini Nasibnya

Kata Polisi

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
BogorJawa BaratTilangPolisiViralTwitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved