Terkini Daerah
Ayah Kandung Rudapaksa Anaknya yang Masih SMP hingga Hamil 6 Bulan, Menyelinap saat Istri Tidur
Ayah kandung di Prabumulih tega beberapa kali merupaksa anak gadisnya hingga kini hamil enam bulan.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Terjadi kasus rudapaksa yang dilakukan ayah kandung di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan kepada anak gadisnya yang masih duduk di bangku SMP.
Pelaku tega beberapa kali merupaksa anak gadisnya hingga kini hamil enam bulan.
Pelaku melancarkan aksinya di rumah, di kamar korban saat istrinya sedang tidur.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban.
Baca juga: Polisi di Jember Jadi Amukan Warga setelah Tabrak Bocah di Jalan, padahal Sudah Niat Tolong Korban
Kasus ini terungkap saat korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke sang ibu.
Seorang ayah di Prabumulih He (35) warga Kecamatan Cambai Kota Prabumulih memperkosa anak kandungnya sendiri inisial R (14) hingga korban hamil enam bulan.
Anak kandung korban inisial RA (14) sendiri saat ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Tribunsumsel.com, perbuatan bejat yang dilakukan Herman Sunata itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
Terakhir pemerkosaan itu dilakukan Herman pada Oktober 2021 sekira pukul 01.00 WIB di rumahnya.
Herman melakukan aksi dengan masuk ke dalam kamar korban dan menggerayangi tubuh anaknya lalu melakukan aksi pemerkosaan.
Aksi bejat buruh bangunan tersebut terbongkar karena sang anak bercerita kepada ibunya inisial M (36).
Mengetahui itu, M langsung melaporkan perbuatan sang suami ke SPKT Polres Prabumulih.
Baca juga: 4 Orang Dekat Putin Tewas Mengenaskan secara Misterius, Eks Petinggi FSB Ungkap Kecurigaan Ini
Mendapat laporan itu, Tim Gurita Polres Prabumulih yang dipimpin langsung Kanit PPA Ipda Mansyur SH langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Kemang Kecamatan Lembak Kabupaten Muaraenim.
Tak membuang waktu, petugas langsung mendatangi rumah pelaku dan meringkus ayah biadab tersebut tanpa perlawanan lalu digelandang ke Mapolres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Jailili SH MH membenarkan adanya tangkapan tersebut.
"Pelaku telah kami amankan dan masih saat ini masih menjalani pemeriksaan petugas kami," tegas Kasat Reskrim kepada Tribunsumsel.com, Sabtu (23/4/2022).
Jailili mengungkapkan, aksi bejat pelaku diketahui setelah korban R melapor ke ibunya M jika telah menjadi korban pemerkosaan sang ayah hingga beberapa kali.
"Tersangka melakukan hal itu lantaran terbawa nafsu dan tersangka sudah tiga kali menyelinap ke kamar anaknya saat tengah malam dan ketika istrinya sedang tertidur lelap."
"Kejadian baru diketahui setelah korban cerita ke ibunya," ungkap Kasat.
Dalam menjalankan aksinya tersebut, He selalu mengancam anaknya R agar tidak cerita ke siapapun termasuk sang ibu jika bercerita maka akan dianiaya bahkan dibunuh.
"Korban selalu diancam tersangka agar jangan cerita jika tidak ingin terjadi apa-apa," bebernya.
Kasat Reskrim menegaskan, atas perbuatannya, pelaku Herman Sunata akan dikenakan pasal 81 ayat 2 UU nomor 35/2015 tentang perubahan UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. "Tersangka akan dijerat pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Siswi SMP Dirudapaksa Ayah Kandung Hingga Hamil 6 Bulan, Korban Diancam Dibunuh Agar Tak Cerita
(TribunSumsel.com/Edison)