Puasa Ramadhan 2022
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah, Lengkap dengan Bacaan Niat dan Besaran Nominalnya
Simak tata cara dan niat membayar zakat fitrah, lengkap dengan besaran nominal yang harus dibayarkan.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi warga membayar zakat fitrah. Simak tata cara dan niat membayar zakat fitrah, lengkap dengan besaran nominal yang harus dibayarkan.
Yang berarti tiap daerah bisa berbeda nominal zakatnya.
Besaran zakat fitrah 2022 untuk wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 45 ribu/jiwa.
Artinya, jika dalam satu keluarga memiliki empat anggota keluarga, maka ia wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp 180 ribu.
Hal ini sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.
Sementara di wilayah Jawa Barat, besaran uang untuk membayar zakat fitrah mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 40 ribu.
(Tribunnews.com, Renald/Sri Juliati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Membayar Zakat Fitrah, Lengkap dengan Bacaan Niat dan Besaran Nominalnya