Breaking News:

Puasa Ramadhan 2022

Apakah Boleh Membayar Zakat Fitrah dengan Uang atau Beras Hasil Mengutang? Ini Kata Ustaz

Zakat fitrah hukumnya wajib dibayarkan oleh semua umat Muslim di dunia saat Puasa Ramadhan 2022/1443 H.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Jakarta/Dionsius Arya Bima Suci.
Beras untuk Zakat Fitrah saat Bulan Ramadhan 2022. Zakat fitrah hukumnya wajib dibayarkan oleh semua umat Muslim di dunia saat Puasa Ramadhan 2022/1443 H. 

WR Bidang Administrasi Umum, Keuangan dan Perencanaan IAIN Surakarta, Dr.H.Muhammad Munadi, S.Pd M.Pd, membeberkan tata cara menghitung zakat fitrah.

Seperti diketahui, zakat fitrah hukumnya wajib bagi semua umat Islam.

Zakat fitrah harus dibayarkan untuk menyempurnakan ibadah di bulan suci Ramadhan.

Lantas, berapa takaran zakat fitrah yang benar?

Dikutip dari kanal YouTube Tribunnews.com yang dikutip Rabu (7/4/2022), Muhammad Munadi lantas menjelaskan arti kata zakat fitrah.

"Zakat sebenarnya arti katanya tumbuh, berkembang dan bertambah atau subur," ujar Muhammad Munadi.

"Jadi zakat fitrah artinya kesuburan berkaitan dengan fitrah manusia."

Zakat fitrah diberikan hanya untuk umat Islam yang miskin.

Umat Islam wajib membayar zakat fitrah untuk menyempurnakan ibadah selama bulan Ramadhan.

"Zakat fitrah diberikan pada orang muslim yang berpuasa pada orang miskin," jelas Muhammad Munadi.

"Dalam hadits dijelaskan bahwa zakat fitrah itu untuk membersihkan hal-hal yang tidak baik secara puasa."

Ia menambahkan, zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok sebanyak 2,5 kilogram.

"Jenis bahan pokok yang diberikan saat zaat fitrah selayaknya disesuaikan dengan makanan yang biasa dikonsumsi sang pemberi," ucap Muhammad Munadi.

"Dengan cara memberikan bahan pokok pada umat Islam sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter bahan makanan pokok."

"Jadi bisa beras atau bahan pokok yang sehari-hari mereka makan."

"Yang namanya kebaikan itu ketika memberikan yang sangat dicintai," tambahnya. (TribunWow.com)

Berita lain terkait  Zakat Fitrah

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Hukum Zakat Fitrahzakat fitrahPuasa Ramadhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved