Breaking News:

Terkini Daerah

Motif Pria di Serang Bunuh Istri dan Anaknya Jelang Sahur, Polisi: Faktor Ekonomi dan Perselingkuhan

Polres Serang berhasil mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan Supriyadi (44) terhadap istri dan anaknya pada Jumat (8/4/2022).

Dok Polres Serang via Kompas.com
Petugas kepolisian melakukan evakuasi jasad korban pembunuhan yang dilakukan seorang pria kepada istri dan anak di Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Jumat (8/4/2022) dini hari. 

Supriyadi membunuh keduanya dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.

"Korban sedang tidur sempat terbangun dan melakukan perlawanan. Dari lokasi kita lihat ada jejak darah yang bertebaran dari ruang tengah ke kamar," kata Dedi.

Dedi mengatakan, tersangka akan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Pasal 44 ancaman penjara 15 tahun dan Pasal 338 ancaman pidana 20 tahun penjara," tandas Dedi. (*)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkap, Ini Motif Pria di Serang Banten yang Bunuh Istri dan Anak Jelang Sahur"

Sumber: Kompas.com
Tags:
SerangBantenKasus PembunuhanPembunuhanTewas
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved