Terkini Daerah
Motif Pria di Serang Bunuh Istri dan Anaknya Jelang Sahur, Polisi: Faktor Ekonomi dan Perselingkuhan
Polres Serang berhasil mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan Supriyadi (44) terhadap istri dan anaknya pada Jumat (8/4/2022).
Editor: Rekarinta Vintoko
Dok Polres Serang via Kompas.com
Petugas kepolisian melakukan evakuasi jasad korban pembunuhan yang dilakukan seorang pria kepada istri dan anak di Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Jumat (8/4/2022) dini hari.
Supriyadi membunuh keduanya dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.
"Korban sedang tidur sempat terbangun dan melakukan perlawanan. Dari lokasi kita lihat ada jejak darah yang bertebaran dari ruang tengah ke kamar," kata Dedi.
Dedi mengatakan, tersangka akan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Pasal 44 ancaman penjara 15 tahun dan Pasal 338 ancaman pidana 20 tahun penjara," tandas Dedi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkap, Ini Motif Pria di Serang Banten yang Bunuh Istri dan Anak Jelang Sahur"