Breaking News:

Cerita Selebriti

Link Live Streaming Konferensi Pers Hotman Paris Mundur dari Peradi dan Bicarakan Otto Hasibuan

Terbaru, Hotman Paris pun memberikan klarifikasinya soal alasan mundur dari Peradi.

Editor: Atri Wahyu Mukti
Kolase Tribun Style/Kompas TV
Hotman Paris (kiri) - Otto Hasibuan (kanan). Terbaru, Hotman Paris pun memberikan klarifikasinya soal alasan mundur dari Peradi. 

"Kebanyakan yg sirik nih," tulis @eniske_harnadi.

"Gak salah yg salah e....IRI.... kalau iri tunjukkan dong tongkrongannya luu," tulis @9866.rina.

"Ga kan salah jika Advocat berprofesi sbg Pengusaha jg," tulis @_aboen_.

"Bakalan jadi panggung nya 2 pengacara top batak," tulis @rijal____s.

"Gk salah bang hot,itu mah syirik aja akan kesuksesan bang @hotmanparisofficial santai aja bang,tu dansa LG," tulis @princess.kimora.

Sebelumnya, Otto Hasibuan menganggap Hotman Paris melanggar kode etik advokat. 

Otto Hasibuan menganggap Hotman Paris melanggar kode etik advokat karena berjoget di club dan pamer kekayaan. 

Hotman Paris Disebut Otto Hasibuan Langgar Kode Etik Advokat

Pengacara Hotman Paris memberikan pesan kepada rekan seprofesinya Otto Hasibuan

Dilansir TribunWow.com melalui kanal Instagram @hotmanparisofficial pada Sabtu (16/4/2022), Hotman Paris berujar bahwa Otto Hasibuan meminta dewan kehormatan advokat untuk memeriksa pengacara yang suka memamerkan harta. 

Menurut Hotman, Otto Hasibuan menganggap memamerkan harta sebagai bentuk melanggar kode etik advokat Indonesia. 

"Pesan untuk saudara Otto Hasibuan mantan sahabat lama saya dalam berbagai acara anda menyebut-menyebut bahwa pengacara yang memamerkan kemewahan itu seolah-olah melanggar kode etik," ungkap Hotman. 

"Bahkan anda meminta dewan kehormatan untuk memeriksa advokat tersebut," lanjutnya. 

Lebih lanjut, Hotman Paris meminta Otto untuk menggunakan kaca pembesar. 

Hotman menganggap Otto Hasibuan dan keluarga juga melakukan pamer kekayaan di media sosial. 

Halaman
123
Sumber: Kompas TV
Tags:
Hotman ParisOtto HasibuanPerhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved