Terkini Daerah
Ibu Paksa Anak Kandung Layani Nafsu Ayah Tiri, Korban Dianiaya saat Menolak hingga Putus Sekolah
Peristiwa ayah tiri rudapaksa anak dengan bantuan sang istri itu terjadi di kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Bukannya melindungi dan melimpahi kasih sayang, seorang ibu berinisial IN (41) malah tega memaksa anak kandungnya melayani nafsu sang suami, SY (45), alias ayah tiri korban.
Peristiwa ayah tiri rudapaksa anak dengan bantuan sang istri itu terjadi di kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Tak hanya sekali, aksi rudapaksa itu dilakukan pelaku hingga enam kali.
Baca juga: Modus Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Solo, Gunakan Selimut untuk Tutupi Tubuh saat Beraksi
Bahkan, korban berinisial TS (17) sempat dianiaya dan diancam gara-gara menolak.
Saat ini, kedua pelaku telah dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
IN dan SY ditangkap polisi pada Jumat (8/4/2022).
Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kuansing AKP Boy Marudut Tua, pelaku sudah berulang kali berhubungan badan dengan anak tirinya.
Aksi rudapaksa itu terakhir dilakukan pada Selasa (5/4/2022), di rumah pelaku di Kecamatan Sentajo Raya.
Korban ini adalah anak kandung dari pelaku IN.
Sedangkankan SY suami baru IN, yang menikah tiga bulan lalu.
"Kedua pelaku ini mengaku pasangan suami istri, tetapi tidak ada dokumen pernikahan. Pernikahan hanya sebatas pengakuan," sebut Boy dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (9/4/2022).
Kasus ini mulanya, SY mengajak IN untuk berhubungan badan.
Namun, sang istri menolak dengan alasan sedang sakit.
Entah apa isi kepala IN hingga menyuruh anaknya untuk melayani nafsu bejat suaminya.
Kata Boy, IN memaksa korban untuk mau berhubungan badan dengan bapak tirinya itu.
Baca juga: Fakta-fakta Ayah Tiri di Bogor Tega Setrika, Sundut Rokok, hingga Sekap Anak 8 Tahun, Ini Motifnya
"Korban sempat menolak, tetapi ibunya marah lalu dipukul. Korban juga diancam akan diusir dari rumah," kata Boy.
Kepada polisi, SY mengaku sudah enam kali menggauli anak tirinya tersebut.
Korban pun dilarang keluar rumah, padahal ia masih berstatus siswi SMK di Pekanbaru.
Namun, karena perbuatan ibu kandung dan bapak tirinya itu, korban harus putus sekolah.
Dikarenakan jarang nampak keluar rumah, tetangga pelaku pun curiga dan akhirnya melapor ke polisi.
Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, hingga terungkap anak di bawah umur digauli ayah tiri atas perintah ibu kandungnya.
Boy mengatakan, kedua pelaku dijerat dijerat Pasal 76 huruf D jo Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung)
Berita terkait Kasus Rudapaksa
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu di Riau Paksa Anak Berhubungan Badan dengan Bapak Tirinya, Ancam Usir dari Rumah "