Breaking News:

Terkini Nasional

Syarat Pekerja Dapat BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Bakal Cair April 2022 Ini

Para buruh dan pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta dapat kabar gembira jelang Lebaran Idul Fitri 2022, pasalnya BSU bakal cair lagi bulan ini.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Wow
Ilustrasi uang. Para buruh dan pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta dapat kabar gembira jelang Lebaran Idul Fitri 2022, pasalnya BSU bakal cair lagi bulan ini. 

TRIBUNWOW.COM - Para buruh dan pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta dapat kabar gembira jelang Lebaran Idul Fitri 2022.

Pasalnya, pemerintah bakal mencarikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.

Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, Senin (4/4/2022).

“Ada arahan dari Bapak Presiden terkait dengan Program Bantuan Subsidi Upah di mana ini akan terus dimatangkan,” ujarnya.

Baca juga: Kabar Gembira, Penjual Gorengan Dapat BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu, Cek Kriteria dan Penerimanya

Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji/BSU 2022

Syarat penerima program Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah buruh dan pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta/bulan.

Diperkirakan, jumlah pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2022 adalah 8,8 juta orang.

Airlangga mengatakan, pengumuman bantuan subsidi upah ini akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Kemungkinan agak dalam waktu dekat akan diumumkan,” imbuhnya.

Besaran BLT Subsidi Gaji/BSU 2022

Airlangga mengatakan, pemerintah akan segera menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta. Nantinya, masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan senilai Rp 1 juta.

"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah 3,5 juta, besarnya 1 juta per penerima," kata Airlangga usai menghadiri sidang kabinet paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Berdasarkan sasaran pekerja dan besaran bantuan yang diberikan, pemerintah akan menggelontorkan dana sebesar Rp 8,8 triliun untuk Program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Jadwal Pencairan BSU 2022

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan bahwa Program Bantuan Subsidi Upah yang ditujukan bagi pekerja itu akan cair pada April 2022.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Bantuan Subsidi Upah (BSU)Penerima BLT Subsidi GajiSubsidi gaji
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved