Breaking News:

Cerita Selebriti

Santai Datangi Kantor Polisi, Marshel Widianto Lontarkan Kata yang Membuatnya Bingung: Kenapa SIh

Komedian Marshel Widianto tampak santai menyambangi kantor polisi setelah tercatut kasus pembelian video porno Dea OnlyFans.

Editor: Atri Wahyu Mukti
Kompas.com
Komedian Marshel Widianto. Komedian Marshel Widianto tampak santai menyambangi kantor polisi setelah tercatut kasus pembelian video porno Dea OnlyFans. 

TRIBUNWOW.COM - Komedian Marshel Widianto tampak santai menyambangi kantor polisi setelah tercatut kasus pembelian video porno Dea OnlyFans.

Marshel Widianto justru melontarkan kata-kata yang membuat bingung saat dikerubungi awak media.

Hal itu terlihat saat lomika asal Jakarta Utara itu hadir di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 09:55 WIB.

DIketahui, kehadirannya untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans.

Marshel Widianto penuhi panggilan pihak penyidik pada Kamis (7/4/2022).
Marshel Widianto penuhi panggilan pihak penyidik pada Kamis (7/4/2022). (Tangkapan Layar YouTube KH INFOTAINMENT)

Baca juga: Sosok Marshel Widianto, Komika yang Terseret Kasus Dea Onlyfans karena Diduga Beli Video Panas

Terlihat Marshel mengenakan pakaian serba hitam.

Marshel tak berbicara sedikit pun kepada media, namun ia melontarkan kata-kata yang membuatnya bingung karena dikerubungi awak media.

Pantauan Tribunnews, Marshel terlihat santai untuk menjalani pemeriksaan tersebut.

"Kenapa sih," kata Marshel Widianto, Kamis (7/4/2022).

"Gw engga apa-apa" kata Marshel, Kamis (7/4/2022).

Baca juga: 4 Fakta Marshel Widianto Pelanggan Dea OnlyFans, Borong 76 Video hingga Siap Beri Kesaksian

Diketahui, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pornografi pada 26 Maret 2022.

Meski menyandang status tersangka, penyidik tidak menahan Dea dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Dea Onlyfans tidak ditahan karena keluarga sebagai penjamin.

Terhadap Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tersangka kasus pornografi, Dea Onlyfans
Tersangka kasus pornografi, Dea Onlyfans (Instagram)

Baca juga: Reaksi Marshel Widianto Namanya Viral Jadi Pelanggan Dea OnlyFans, Mentalnya Diungkap Kuasa Hukum

Selain itu, dijerat juga dengan Pasal Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29; dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30; dan atau Pasal 8 jo Pasal 34; dan atau Pasal 9 jo Pasal 35; dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Berdasarkan keterangan Dea dalam penyidikan, polisi menyebut ada seorang komedian M yang turut membeli konten pornografi dirinya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PolisiMarshel WidiantoDea OnlyfansPolda Metro Jaya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved