Breaking News:

Cerita Selebriti

Marshel Widianto Santai Penuhi Panggilan Penyidik Imbas Beli Video Dea OnlyFans: Gue Gak Papa

Komedian Marshel Widianto akhirnya penuhi panggilan pihak kepolisian terkait dengan pembelian video porno Dea Onlyfans. 

Tangkapan Layar YouTube KH INFOTAINMENT
Marshel Widianto penuhi panggilan pihak penyidik pada Kamis (7/4/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Komedian Marshel Widianto akhirnya penuhi panggilan pihak penyidik terkait dengan pembelian video porno Dea Onlyfans

Marshel hadir di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada pukul 09.55 WIB. 

Pemanggilan Marshel sebagai saksi dari kasus penyebaran konten pornografi Dea Onlyfans

Dilansir TribunWow.com melalui kanal YouTube KH INFOTAINMENT pada Kamis (7/3/2022), Marshel tidak banyak bicara kepada para awak media. 

Komedian Marshel Widianto.
Komedian Marshel Widianto. (Kompas.com)

Marshel  datang menggunakan baju berwarna hitam. 

Tak tegang, Marshel terlihat santai saat awak mengerubunginya. 

"Kenapa sih," kata Marshel saat awak media mengerubunginya. 

Baca juga: Marshel Widianto Banjir Dukungan setelah Terseret Kasus Dea Onlyfans, Gading Marten: Wong Bayar Kok

Baca juga: Sosok Marshel Widianto, Komika yang Terseret Kasus Dea Onlyfans karena Diduga Beli Video Panas

Marshel Widianto menjelaskan bahwa keadaannya baik-baik saja. 

"Gue enggak apa-apa" ujar Marshel. 

Marshel sempat salah pintu saat akan memasuki pintu gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya

Komedian tersebut membeli video porno Dea Onlyfans sebanyak 76. 

Seperti yang diketahui, Dea Onlyfans adalah seorang konten kreator pornografi yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (26/3/2022). 

Terhadap Dea Onlyfans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, dijerat juga dengan Pasal Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29; dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30; dan atau Pasal 8 jo Pasal 34; dan atau Pasal 9 jo Pasal 35; dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Meski menyandang status tersangka Dea Onlyfans tidak ditahan. 

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Marshel WidiantoDea OnlyfansKonten PornoPolda Metro Jaya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved