Terkini Daerah
Kondisi Terkini Herry Wirawan, Terdakwa Kasus Rudapaksa Santriwati seusai Dengar Vonis Hukuman Mati
Kepala Rutan Kebonwaru Bandung, Riko Stiven mengungkap kondisi terbaru Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa santriwati.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kepala Rutan Kebonwaru Bandung, Riko Stiven mengungkap kondisi terbaru Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa santriwati.
Dikutip dari Tribun Jabar, Riko memastikan kondisi Herry Wirawan baik-baik saja seusai mendengar kabar vonis hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
"Kita memastikan yang bersangkutan dalam keadaan sehat, lalu memastikan tidak terjadi apa-apa, kita menjaga dengan baik yang penting sehat," ujar Riko, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati Jadi Sorotan Media Asing, Bahas Perilaku Bejat Predator Seksual
Keseharian Herry pun, kata dia, tidak banyak berubah.
Herry tetap melakukan aktivitas hariannya seperti olahraga dan beribadah ke Masjid.
"Kalau ke masjid ke musola yang di blok hunian aja. Kalau masjidnya kan daya tampungnya nggak terlalu banyak, jadi kalau tarawih, dia tarawih dihari pertama ikut di masjid, ada jadwalnya bergiliran kalau yang ke masjid, tapi kalau di musala mangga kapan saja," katanya.
Meski tidak ada perubahan, pihaknya tetap mengantisipasi salah satunya dengan meminta rekan satu kamar Herry untuk ikut memantau
"Nggak ada, tapi kami antisipasi juga ke teman sekamarnya, tolong dijaga, saling menjaga semuanya," ucapnya.
Pelaksanaan Eksekusi
Setelah vonis dijatuhkan, Herry Wirawan kini menunggu hari-harinya untuk menjalani eksekusi mati, namun tak langsung begitu saja.
Sejumlah tahapan masih harus dilalui, terlebih misalnya jika yang bersangkutan mengajukan grasi.
Grasi di Indonesia, menurut UU Nomor 22 Tahun 2002 dan UU Nomor 5 Tahun 2010, adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden RI.
Baca juga: Profil Herri Swantoro, Hakim yang Hukum Mati Herry Wirawan, Perudapaksa Santriwati di Bandung
Hukuman mati akan dilaksanakan setelah permohonan grasi tersangka ditolak oleh pengadilan, dan juga adanya pertimbangan grasi oleh Presiden RI.
Jika hukuman mati dilaksanakan, hidup Herry Wirawan nanti akan berakhir di depan regu tembak, sebagaimana ekskusi mati yang pernah dijatuhkan kepada terpidana kasus terorisme hingga kasus narkoba di Indonesia.
Terpidana dan anggota keluarga dari terpidana akan diberitahukan mengenai hukuman mati dalam waktu 72 jam sebelum eksekusi.
Biasanya, pelaksanaan hukuman mati dilakukan di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Para terpidana akan dibangunkan di tengah malam dan dibawa ke lokasi yang jauh (dan dirahasiakan) untuk dilakukan eksekusi oleh regu tembak, metode ini tidak diubah sejak 1964.
Terpidana akan ditutup matanya lalu diposisikan di daerah berumput, juga diberikan pilihan terpidana untuk duduk atau berdiri.
Eksekutor menembak jantung terpidana dari jarak 5 hingga 10 meter, hanya 3 senjata yang berisi perluru dan sisanya tidak sama sekali.
Baca juga: Herry Wirawan, Terdakwa Rudapaksa Santriwati Divonis Hukuman Mati Pengadilan Tinggi Bandung
Hukuman mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.
Perjanjian International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) tidak mengharamkan penerapan hukuman mati namun memberikan serangkaian persyaratan ketat untuk negara yang meratifikasi perjanjian tersebut. Batasan-batasan tersebut antara lain:
1. Hanya untuk "kejahatan paling serius".
Hukuman mati hanya berlaku pada tindak "kejahatan paling serius" yang disengaja, salah satu contohnya adalah korupsi.
2. Hak atas fair trial terpenuhi.
Hukuman mati tidak dapat dilaksanakan jika hak atas fair trial dilanggar selama proses hukum berjalan.
3. Perlindungan hak atas identitas. Hukuman mati tidak berlaku bagi "kejahatan" zina, hubungan sesama jenis (homoseksual), "penodaan" agama, membentuk kelompok oposisi politik, atau penghinaan kepala negara.
4. Menggunakan asas retroaktif.
Hukuman mati tidak berlaku ketika tindak pidana tersebut belum diterapkan hukuman mati.
5. Terpidana di bawah umur.
Vonis hukuman mati tidak dapat dilakukan jika usia terpidana berada di bawah 18 tahun.
6. Terpidana dengan gangguan jiwa.
Penjatuhan hukuman dan eksekusi mati hanya berlaku pada terpidana yang bebas gangguan mental.
7. Terpidana perempuan.
Vonis hukuman mati tidak berlaku pada terpidana perempuan
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan.
Menurut hakim, Herry Wirawan terbukti memerkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim saat membacakan amar putusan.
Hakim berpendapat, terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh pondok pesantren (ponpes) seharusnya melindungi dan membimbing anak-anak yang belajar, sehingga anak-anak yang mondok dapat tumbuh dan berkembang.
Namun sebaliknya, terdakwa malah memberi contoh tidak baik dan merusak masa depan anak-anak.
Menurut hakim, perkembangan anak menjadi terganggu.
Selain itu, perbuatan Herry Wirawan merusak fungsi otak anak korban pemerkosaan.
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Seperti diketahui, Herry memerkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.
Fakta persidangan pun menyebutkan, terdakwa memerkosa korban di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.
Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.
Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.
Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sudah Tahu Divonis Hukuman Mati, Ini Respon Herry Wirawan, Teman Sekamar Ikut Menjaga