Terkini Daerah
Terdakwa Kasus Penistaan Agama M Kace Divonis 10 Tahun Penjara, PN Ciamis Dijaga Ketat
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace divonis hakim 10 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Ciamis
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Terdakwa kasus penistaan agama M Kace atau M Kece divonis hakim 10 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022).
Sidang kasus dugaan penistaan agama M Kace dijaga ketat petugas gabungan dengan melibatkan 765 personil.
Baik dari TNI, Polri dan Damkar , Satpol PP, serta Dishub Ciamis.
Dengan rincian 440 personel Polres Ciamis, BKO dari Polres Tasikmalaya Kota, Polres Kabupaten Tasikmalaya, dan Polres Banjar kota masing-masing 30 personil.
Baca juga: Dilarikan ke RSUD Ciamis, M Kace Terdakwa Kasus Penistaan Agama Kembali Dikabarkan Kritis
BKO Brimob Batalyon D Polda Jabar sebanyak 85 personil, lengkap dengan sniper berikut dua kendaraan taktis (rantis).
Juga melibatkan 90 anggota TNI, Satpol, Damkar dan Dishub Ciamis 30 orang.
Satu mobil unit pancar Damkar Satpol PP Ciamis juga disiagakan.
Pengamanan jalannya sidang vonis atas terdakwa M Kace tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman.
Terdakwa M Kace, dari ruang tahanan Polres Ciamis menuju PN Ciamis dibawa dengan menggunakan rantis dan penjagaan ketat petugas.
Pengunjung sidang di PN Ciamis sebelum memasuki ruang sidang terlebih dahulu menjalani pemeriksaan metal detektor.
Baca juga: Jatuh di Ruang Sidang dan Dikabarkan Kritis, Begini Kondisi M Kace Terdakwa Kasus Penistaan Agama
Terdakwa dugaan penistaan agama, M Kace asal Kampung Burujul Desa Limus Gede Kecamatan Cimerak Pangandaran tersebut tiba di PN Ciamis Rabu (6/4) pukul 09.15 dan sidang dimulai pukul 09.30.
Sewaktu ditanya majelis hakim, terdakwa M Kace mengaku sehat dan siap menjalani persidangan meski mengalami gejala gangguan ginjal.
Pada sidang teresbut majelis hakim PN Ciamis bergantian membacakan amar putusan.
Sampai menjelang pukul 11.30 siang pembacaan amar putusan masih berlangsung.
Dan kemudian isidang skor untuk stirahat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/terdakwa-penistaan-agama-m-kace-atau-m-kece.jpg)