Aplikasi Trading Online
Edgar Nababan Susul Indra Kenz Jadi Tersangka Penipuan Trading, Ini Perannya di Platform Binomo
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan membocorkan identitas Brian Edgar Nababan melalui keterangan.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Penipuan berkedok trading memasuki babak baru.
Diketahui, saat ini dua orang tersangka yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan terjerat pada kasus yang sama.
Menyusul Indra Kenz, sosok Manager Development Platform Binomo, Brian Edgar Nababan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap dan memeriksa Brian Edgar Nababan, Jumat (1/4/2022).
Baca juga: Rugi Rp 2,5 Miliar, Ini Kronologi Remaja Putri Jadi Korban Penipuan Indra Kenz, Tergiur Untung Cepat
Sosok Brian Edgar Nababan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan membocorkan identitas Brian Edgar Nababan melalui keterangan tertulis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, Brian diketahui pernah kuliah di Rusia pada 2014 dan Oktober 2018.
Kemudian Brian mendaftar di sebuah perusahan Rusia bernama 404 Group.
404 Group inilah yang bekerja sama khusus dengan aplikasi Binomo.
"Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022," ungkap Brigjen Whisnu dikutip Kompas.com.
Kepada polisi Brian mengaku dipekerjakan sebagai Customer Support Platform Binomo.
Ia bertugas menerima komplain dari pemain Binomo.
"Tersangka diterima sebagai Customer Support Platform Binomo."
"Tugasnya menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," ungkap Whisnu.
Baca juga: Akhirnya Indra Kenz Minta Maaf Akui Tak Berniat Menipu, Jelaskan Awal Mula Mengenal Binomo di Iklan
Pernah Kirim Rp 120 Juta ke Indra Kenz