Puasa Ramadhan 2022
Hukum Suami Istri Melakukan Jima' di Siang Hari saat Bulan Puasa Ramadhan, Simak Penjelasan Ustaz
Puasa adalah menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Hukuman atau denda tersebut dalam istilah Islam disebut dengan kafarat jima'.
Baca juga: Apa Hukumnya Seseorang Lupa Jumlah Utang Puasa Tahun Lalu? Bagaimana Cara Membayarnya?
Hukuman Jika Melakukan saat Siang Hari
Kafarat Jima' merupakan denda yang dikenakan kepada orang-orang yang membatalkan puasa karena melakukan hubungan suami istri di siang hari pada saat puasa ramadan, atau jima'.
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmad dalam program Tanya Ustaz Tribunnews menerangkan, kafarat berbeda dengan fidyah, di mana fidyah merupakan mengganti puasa bagi orang tua yang tidak kuat puasa.
Ada beberapa tingkatan jenis kafarat yang disesuaikan dengan kemampuan orang yang akan menjalankan kafarat itu sendiri.
Pertama, dengan cara memerdekakan budak. Kedua, berpuasa 2 bulan berturut-turut. Ketiga, memberi makan 60 orang miskin.
Tidak mungkin seseorang melakukannya karena lupa, dikarenakan pekerjaan tersebut dilakukan dengan melibatkan dua orang yaitu suami dan istri.
Tentu apabila salah seorang lupa maka seorang lagi bisa mengingatkannya.
(Tribunnews.com/Tio)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukum Berhubungan Badan atau Bersetubuh di Bulan Ramadhan, Apa Boleh Dilakukan?