Breaking News:

Terkini Daerah

Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Solo, Nekat Beraksi saat sang Istri Tidur di Samping Korban di Kamar

Bukannya melindungi, seorang ayah berinisial AA (36) justru menghancurkan masa depan anak kandungnya dengan cara merudapaksa korban berulang kali.

Editor: Lailatun Niqmah
TribunSolo
ayah inisial AA (37) warga Kecamatan Jebres yang tega mencabuli putri kandungnya sendiri saat ditunjukkan polisi, Rabu (23/3/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Bukannya melindungi, seorang ayah berinisial AA (36) justru menghancurkan masa depan anak kandungnya dengan cara merudapaksa korban berulang kali.

Bahkan, korban berinisial EGF (13) itu sempat dirudapaksa di kamar saat istri pelaku tidur di sampingnya.

Aksi ayah rudapaksa anak kandung ini terjadi di Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung Usia 8 Tahun hingga Tewas di Semarang, Korban Sempat Kejang-kejang

Agar tak ketahuan sang istri, pelaku menutupi aksi bejatnya menggunakan selimut.

Terungkap, AA merudapaksa anak kandungnya sendiri secara berulang kali sejak Desember 2021.

Pelaku telah menyetubuhi korban sampai delapan kali.

"Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri itu sebanyak 8 kali," kata Ade, kepada Kompas.com, di Mapolresta Solo, Rabu (23/3/2022).

AA menyetubuhi sang anak di rumahnya sendiri.

Bahkan pelaku beraksi di kamar rumah saat sang istri sedang tidur.

"Saya melakukan di kamar rumah, ada istri saya, tapi paling dia kecapekan kerja dan saat tidur," kata AA, Rabu (23/3/2022), mengutip Tribun Solo.

Kepada polisi, AA mengaku mulai tertarik pada sang anak saat melihat korban buang air kecil di kamar mandi rumah.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban.

Baca juga: Kronologi Pria di Lampung Rudapaksa Bocah, Ancam Bakal Viralkan jika Tak Mau Melayani Nafsu Bejatnya

Korban tidak akan dipinjami handphone dan motor bila menolak ajakan pelaku.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, barang tersebut menjadi penting bagi korban.

Korban memerlukan ponsel untuk pembelajaran secara daring.

Selain ada istri, adik korban juga berada di dalam kamar tersebut saat pelaku beraksi.

"Di dalam kamar tersebut, tersangka bersama istri dan kedua anaknya ada di sana.”

"Jadi aksi ini dilakukan dini hari, saat istri dan adik korban sedang tertidur," imbuhnya.

Aksi pelaku terbongkar setelah korban bercerita kepada temannya.

Teman korban lalu bercerita kepada pakdhe korban hingga akhirnya diteruskan ke ibu korban, MEP (31).

Mendapat informasi tersebut, MEP membuat laporan ke SPKT Polresta Solo pada Minggu (6/3/2022).

Pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti seperti satu buah selimut warna merah, satu kaos warna cokelat, satu celana pendek warna cokelat, dan satu set pakaian dalam korban.

Pihak kepolisian juga melakukan visum pada korban pada Senin (14/3/2022).

Kini AA diancam pasal berlapis yakni Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 3 Junto pasal 76d, Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti,  Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dipidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,  dijelaskan lagi pada pasal 81 ayat 3 apabila itu dilakukan oleh orang tuanya ditambah sepertiga dari ancaman pidana, atau 20 tahun," kata Ade.

(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Solo/Agil Trisetiawan, Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati)

Berita terkait Kasus Ayah Rudapaka Anak

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Remaja Disetubuhi Ayah Kandung Padahal Sekamar dengan Ibu, Pelaku Tutupi Selimut Agar Tak Ketahuan

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ayah Rudapaksa AnakrudapaksaSolo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved