Breaking News:

Terkini Daerah

Ayah Rudapaksa Anak Kandung Usia 8 Tahun hingga Tewas di Semarang, Korban Sempat Kejang-kejang

Teka-teki meninggalnya bocah berinisial N (8) di Semarang, Jawa Tengah, akhirnya terungkap.

Tribun-Pantura/Istimewa
Makam korban rudapaksa oleh ayah kandung saat dibongkar pihak polisi dan tim dari RSUP Kariadi Semarang, Genuk, Kota Semarang, Sabtu (19/3/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Teka-teki meninggalnya bocah berinisial N (8) di Semarang, Jawa Tengah, akhirnya terungkap.

Diketahui, N meninggal dengan kondisi tidak wajar, sehingga membuat keluarga curiga dan memutuskan membongkar makamnya.

Dari sana, terungkap bahwa korban rupanya korban rudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri, WD (41).

Baca juga: Kronologi Pria di Lampung Rudapaksa Bocah, Ancam Bakal Viralkan jika Tak Mau Melayani Nafsu Bejatnya

WD pun mengaku berulang kali merudapaksa korban hingga meninggal dunia.

Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Tribun-Pantura.com dan Kompas.com, Selasa (22/3/2022):

Makam Dibongkar Jadi Titik Awal Terbongkarnya Kejahatan

Terbongkarnya kasus ini bermula saat korban meninggal dunia di RS Kota Semarang pada Sabtu (19/3/2022) pukul 03.00 WIB.

Jenazah bocah itu kemudian dimakamkan di TPU Muslim Sedayu, Bangetayu, Genuk.

Selang beberapa jam, makam korban dibongkar oleh Polrestabes Semarang pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB.

Hal ini menyusul adanya laporan keluarga korban yang curiga kematian korban yang tidak wajar.

Terungkap dari hasil autopsi korban meninggal karena kekerasan.

Dokter menemukan adanya luka di kelamin maupun dubur korban.

Pelaku Rudapaksa Ternyata Ayah Kandung

Polrestabes Semarang selanjutnya melakukan pendalaman hingga berhasil menangkap pelaku yang ternyata ayah kandung korban sendiri, WD.

WD tega merudapaksa gadis kecilnya hingga meninggal dunia.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan mengatakan, WD diamankan saat berada di kosnya di Kelurahan Tlogosari Wetan, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Saat diperiksa pelaku mengakui perbuatan bejatnya itu.

Donny kemudian menguraikan kronologi korban meninggal dunia.

"Menurut keterangan pelaku, korban sempat kejang sekitar satu hingga dua jam," tuturnya.

Ditambahkan, kala itu pelaku sempat minta tolong pada tetangga agar anaknya dibawa ke klinik.

Sesampainya di klinik, direkomendasikan agar korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan lebih lanjut.

Sebelum dibawa ke rumah sakit, WD lalu membawa N ke rumah mantan istrinya alias ibu korban untuk minta izin.

"Saat itu, ibu korban tidak mengecek kondisi anaknya. Akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Pantiwilasa. Namun sesampainya di rumah sakit, dokter menyatakan korban sudah meninggal dunia," jelas Donny.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 d Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Fakta Ayah di Depok yang Rudapaksa Anak Kandungnya, Ngaku Tak Menyesal, Ini Reaksi Menteri PPPA

Pengakuan Pelaku

Pelaku WD mengaku, telah tiga kali merudapaksa anaknya dalam kurun waktu hampir sebulan.

"Pertama tiga minggu yang lalu, kedua dua minggu yang lalu, dan terakhir ini yang kemarin hingga meninggal," ujarnya.

Nafsu WD memuncak lantaran kecanduan melihat film dewasa.

Sehingga WD memaksa korban untuk melayani nafsunya.

"Terpengaruh video dewasa. Ada pemaksaan," tambahnya.

Baca juga: Pelaku Rudapaksa Anak Kandung di Medan Masih Buron dan Ibu Korban juga Menghilang

Ia juga mengaku memberikan obat penurunan panas ke anaknya saat korban demam.

Dia juga mengantarkan anaknya ke rumah sakit setelah diketahui kejang.

"Saat korban saya boncengkan ke rumah sakit," ujarnya.

Informasi tambahan, WD diketahui seorang duda sejak tahun 2017.

Dia dengan mantan istrinya mempunyai tiga orang anak, satu di antaranya korban berinisial N.

Selama berpisah dengan istrinya, ketiga anaknya sering berkunjung ke kosnya.

Respons Komnas PA

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Semarang meminta WD dihukum seberat-beratnya.

Wakil Ketua Komnas PA Kota Semarang Bidang Pemenuhan Hak Anak, Enar Ratriany Assa mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku melewati kewarasan.

“Kasus ini benar-benar bejat. Pelaku wajib dihukum seberat-beratnya,” tegas Enar.

Ia menilai apa yang dilakukan pelaku sudah tidak bisa ditoleransi

Terlebih korban merupakan anak kandungnya sendiri.

Sehingga diperlukan adanya efek jera.

“Maaf ya, hewan saja, tidak mau jika ada yang menyakiti anaknya. Lah ini malah dijadikan pelampiasan,” ujar Enar.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Pantura.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)(Kompas.com/Riska Farasonalia)

Berita terkait kasus ayah rudapaksa anak

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Ayah Rudapaksa Anak Kandung hingga Meninggal di Semarang, Mengaku Kecanduan Film Dewasa

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
rudapaksaSemarangJawa TengahAutopsiKomisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved