Aplikasi Trading Ilegal
Nasib Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan, Apakah Uang Bisa Kembali setelah Semua Aset Disita?
Sejumlah orang menjadi korban penipuan berkedok trading yang dikerjakan oleh Doni Salmanan dan Indra Kenz.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Sejumlah orang menjadi korban penipuan berkedok trading yang dikerjakan oleh Doni Salmanan dan Indra Kenz.
Lalu bagaimana nasib uang para korban penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex dan Binomo?
Dalam kasus itu, Indra Kenz dan Doni Salmanan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri.
Baca juga: Curhatan Ayah Mertua Doni Salmanan Viral, Ingin Beli Motor Harga Rp 60 Juta tapi Tunggu Utang Lunas
Apakah uang korban bisa kembali?
Dua advokat, Mario Andreansyah dan rekannya Wayan Saka memberikan pandangan mereka dan menyebut masih ada harapan uangnya kembali.
Mereka memberikan masukan kepada korban dalam kasus ini bisa mendesak jaksa penuntut umum (JPU) agar dalam tuntutannya meminta kepada Majelis Hakim untuk menyita seluruh aset dan atau harta kekayaan dari Indra Kenz dan Doni Salmanan.
"Sehubungan dengan kerugian yang dialami oleh para korban tindak pidana, bahwasannya instrumen KHUP kita dalam pasal 14 (c) memungkinkan dapat meminta ganti rugi terhadap terdakwa pidana. Namun di dalam pasal tersebut masih belum spesifik atas penggantian itu kepada siapa," Jelas Mario Andreansyah kepada awak media, Senin (21/3/2022).
"Sehubungan dengan kerugian yang dialami oleh para korban tindak pidana, bahwasannya instrumen KHUP kita dalam pasal 14 (c) memungkinkan dapat meminta ganti rugi terhadap terdakwa pidana," lanjut Mario.
Baca juga: Sahabat Bongkar Cara Doni Salmanan Hasut para Korban Trading Ilegal: Eh Malah pada Habis Uangnya
Mario juga menjelaskan soal ganti rugi atas tindak pidana yang diatur dalam undang-undang.
Dia menjelaskan penggantian ganti rugi atas tindak pidana telah diatur dalam KUHAP Pasal 98 sampai 100, khususnya pasal 98 ayat 1 tentang perlindungan hukum terhadap korban yang mengajukan gugatan ganti rugi sekaligus dalam proses pengadilan pidana.
Senada dengan imbauan kepolisian, advokat Mario Andreansyah dan Wayan Saka juga memberi masukan agar para korban membuat paguyuban.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, pernah menyampaikan imbauan tersebut saat menggelar jumpa pers di kantor PPATK.
"Kepada para korban kami sarankan membentuk paguyuban bersama. Jadi jangan mengurus sendiri. Kemudian tunjuk siapa kuasa hukumnya dan menginventarisir investasi yang mereka sudah lakukan," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, saat konferensi pers di kantor PPATK, kawasan Gambir, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
"Kemudian secara bersama-sama nanti mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan nanti akan dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk korban-korban investasi bodong ini," jelas Agus Andrianto. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Apakah Para Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Ada Harapan Uangnya Kembali?."