Breaking News:

Viral Medsos

Update Viral Moge Tabrak Anak Kembar hingga Tewas, Begini Nasib si Pengendara seusai Beri Rp 50 Juta

Dua pengendara moge Harlet Davidson berinsial APP (40) warga Cimahi, dan AW (52) asal Bandung Barat itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Jabar/Padna
Dua motor gede yang menabrak dua bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat. Dua pengendara moge Harlet Davidson berinsial APP (40) warga Cimahi, dan AW (52) asal Bandung Barat itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNWOW.COM - Kasus viral pengendara motor gede (moge) menabrak dua anak kembar di Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran, Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Pangandaran, Jawa Barat, kini memasuki babak baru.

Dua pengendara moge Harlet Davidson berinsial APP (40) warga Cimahi, dan AW (52) asal Bandung Barat itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain jadi tersangka, dua pelaku kecelakaan maut yang menewaskan Hasan Firdaus (8) dan Husen Firdaus (8) itu juga telah ditahan, meski sempat memberikan santunan kepada keluarga korban.

Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Maut di Tol Dupak, Penumpang Tiba-tiba Rebut Setir Sopir, Bus sampai Terbalik

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, dua anggota Harley Davidson Indonesia (HDCI) Bandung itu statusnya naik dari saksi menjadi tersangka.

Hal ini setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik di Mapolres Ciamis, Senin (14/3/2022).

"Sudah menjadi tersangka," kata Ibrahim Tompo, Selasa (15/3/2022), dikutip dari TribunJabar.id.

Saat ini, kedua pengendara moge itu telah ditahan di Mapolres Ciamis.

"Ya, ditahan," ungkap dia.

Lantas, seperti apa fakta lengkapnya?

Berikut fakta-fakta terkait penabrak anak kembar menjadi tersangka sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

Terancam 6 Tahun Penjara

Diberitakan Kompas.com, penetapan status pengendara moge sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang ada dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo, menjelaskan pasal yang disangkakan kepada pengendara moge tersebut, yakni Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009.

Pasal tersebut berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta."

Polisi Ungkap Kronologinya

Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, rombongan besar kendaraan moge ini tengah melakukan touring ke Pangandaran.

"Tapi ada yang tertinggal tiga kendaraan, nah tiga kendaraan ini menyusul di belakang," ujarnya di Polda Jabar, Senin, dilansir Kompas.com.

Dalam perjalanan, seorang anak menyeberang jalan, dan akhirnya tertabrak kendaraan moge yang tengah menyusul rombongan itu.

"Ada satu orang yang mau menyeberang kemudian ditabrak oleh salah satu sepeda motor, dan datang lagi adiknya atau saudaranya mau menolong, tiba-tiba datang lagi sepeda motor yang satu lagi menabrak saudaranya yang satu lagi, akhirnya keduanya meninggal di tempat," terangnya.

Baca juga: Detik-detik Mobil Kijang Tabrak 30 Motor Termasuk Milik Polisi, Warga Langsung Ngamuk, Ini Faktanya

Proses Hukum Berlanjut meski Pengendara Moge Beri Santunan

Sebelumnya, pihak kepolisian memastikan proses hukum bagi pengendara moge yang menabrak anak kembar hingga meninggal dunia itu tetap berlanjut.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana mengatakan, pengendara moge sudah melakukan musyawarah dan pendekatan terhadap keluarga korban.

Meski begitu, proses hukum tetap berlanjut.

"Proses hukum tetap kami laksanakan, sesuai dengan aturan yang ada karena itu, kan, menghilangkan nyawa seseorang, jadi proses hukum tetap berlanjut," ujarnya di Lembang, Senin, seperti diberitakan TribunJabar.id.

Pihak penabrak memberikan uang santunan Rp 50 juta, dan dikabarkan pihak keluarga korban tak akan menuntut secara pidana atau perdata.

Saksi Mata Sebut Korban Terpental

Seorang saksi mata yang juga warga setempat, Idin, menuturkan detik-detik kecelakaan maut tersebut.

Ia mengatakan, kejadian bermula saat rombongan Harley Davidson melaju dari arah Banjar menuju Pangandaran.

Di lokasi, ada anak kembar yang hendak menyeberang jalan.

"Karena motor Harley itu melaju kencang, dua anak kembar yang mau nyebrang tertabrak," ungkapnya melalui video yang didapat TribunJabar.id, Sabtu.

"Anak terpental sampai selokan. Kedua korban masih kelas dua sekolah dasar (SD) dan hendak menyebrang," jelasnya.

Kedua korban lalu dinyatakan meninggal dunia.

Mereka mengalami luka parah di bagian kepala.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman/Hilman Kamaludin/Padna) (Kompas.com/Kontributor Bandung, Agie Permadi/ Kontributor Pangandaran, Candra Nugraha)

Berita terkait Kecelakaan Maut Lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Pengendara Moge Penabrak Anak Kembar Jadi Tersangka, Kini Ditahan dan Terancam 6 Tahun Penjara

Sumber: TribunWow.com
Tags:
MogeKecelakaan MautPangandaranJawa Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved