Puasa Ramadhan 2022
Lansia Boleh Mengganti Utang Puasa Ramadhan dengan Membayar Fidyah, Begini Takaran dan Doanya
Apabila tidak bisa mengganti dengan puasa atau qadha, Anda bisa membayarkan dengan fidyah, tapi tidak semua orang boleh mengganti Puasa Ramadhan.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Puasa Ramadhan 2022 sebentar lagi akan tiba pada April mendatang.
Sebelum memasuki bulan suci, segera lunasi utang Puasa Ramadhan Anda tahun lalu.
Apabila tidak bisa mengganti dengan puasa atau qadha, Anda bisa membayarkan dengan fidyah.
Akan tetapi, tidak semua orang boleh mengganti Puasa Ramadhan dengan fidyah.
Baca juga: Jangan Keliru, Begini Bacaan Doa Niat Mandi Junub dan Tata Caranya untuk Pria atau Wanita
Baca juga: Arti Hisab dan Rukyatul Hilal, Dipakai untuk Menentukan Awal Puasa Ramadhan 2022 dalam Sidang Isbat
Beberapa orang yang boleh mengganti puasa dengan fidyah di antaranya, ibu hamil atau menyusui, lansia, dan orang yang sakit parah, sehingga jika berpuasa justru akan menambah sakitnya.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 184.
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah : 184)
Dikutip dari TribunJabar, berikut ini bacaan niat membayar fidyah:
1. Niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala"
2. Niat membayar fidyah bagi orang sakit parah yang diperkirakan susah atau tak kunjung sembuh lagi: