Terkini Nasional
Sah! Turis Asing Masuk Bali Bebas Karantina Mulai 7 Maret, Sandiaga Uno: Arahan Jokowi
Sandi menyebut bila keputusan itu, dibuat berdasarkan arahan dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahudin Uno mengabarkan bahwa mulai 7 Maret 2022, turis asing yang hendak masuk ke Bali tak perlu melalui karantina.
Sandi menyebut bila keputusan itu, dibuat berdasarkan arahan dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu, dikabarkan Sandiaga Uno melalui akun Instagramnya yang bercentang biru @sandiuno pada Sabtu (5/3/2022).
Baca juga: Sandiaga Uno Ungkap Alasan Tak Miliki Mobil Mewah, Ini Deretan Kendaraan Milik Menparekraf
Baca juga: Berkah Iqbal, Pria yang Kembalikan Uang Rp 65 Juta, Diajak Sandiaga Lihat Sirkuit MotoGP Mandalika
"Sah! Sesuai arahan dari Bapak Presiden @jokowi, sudah diputuskan bahwa mulai 7 Maret 2022 Bali akan diujicobakan bebas karantina," sebagaimana tertulis dalam akun Instagramnya.
Namun, hal itu tidak berlaku bagi seluruh turis asing yang akan masuk ke Bali.
Adapun, syarat bebas karantina adalah dengan keterangan sudah divaksin lengkap dan mendapat booster.
"Bagi para pelaku perjalanan luar negeri yang telah vaksin lengkap dan juga booster," lanjutnya.
Baca juga: Sandiaga Uno Jawab Kegusaran Legenda MotoGP Mick Doohan tentang Mandalika, Singgung UMKM
Sandi menyebut bahwa kabar ini merupakan kabar baik pagi dunia pariwisata Indonesia dan ekonomi kreatif.
Dengan adanya keputusan bebas karantina ini, Sandi meyakini bahwa dunia pariwisata akan semakin cepat bangkit.
"Kami optimis akan semakin banyak peluang usaha dan lapangan kerja baru yang tercipta untuk masyarakat," jelasnya.
Dirinya berharap bahwa kebijakan ini merupakan kebijakan yang tepat sasaran dan tepat pada waktunya.
Sehingga, ekonomi Indonesia bisa semakin bangkit setelah terpuruk karena pandemi Covid-19.

"Saya berharap ini menjadi kebijakan yang tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat waktu. Dengan bergotong-royong, kita bisa mengalahkan pandemi Covid-19 dan membangkitkan kembali ekonomi Indonesia!"
Sebagaimana diketahui sebelumnya, wisatawan asing yang ingin berkunjung ke Bali harus mejalani karantina selama 7 hingga 10 hari sebelum bisa beraktifitas berkeliling Bali.
Kemudian, ada wacana pemangkasan masa karantina yang berlaku pada 1 Maret 2022 lalu.