Breaking News:

Terkini Nasional

BPOM Sita Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, hingga Urat Madu, Faktanya Mengandung Paracetamol

Sejumlah kopi di pasaran disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena terbukti mengandung bahan kimia berbahaya.

Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIVALDI ADE MUSLIADI
Ilustrasi kopi. Sejumlah kopi di pasaran disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena terbukti mengandung bahan kimia berbahaya. 

TRIBUNWOW.COM - Sejumlah kopi di pasaran disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena terbukti mengandung bahan kimia berbahaya.

Dilansir oleh Kompas.com, penyitaan kopi di pasaran tersebut dilakukan oleh BPOM dalam operasi yang dilakukan pada Februari lalu.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, dalam operasi tersebut, pihaknya menemukan kopi yang mengandung bahan kimia obat di antaranya Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.

Produk-produk tersebut, kata Penny, mengandung paracetamol dan sindenafil.

Baca juga: Cerita Warga Ukraina yang Mengungsi akibat Invasi Rusia: Situasi Menyedihkan, Tak Ada Belas Kasihan

"Tentunya harus diketahui masyarakat ini (kopi temuan BPOM) untuk meningkatkan stamina siapapun mengonsumsinya, terutama stamina laki-laki ini dan obat anti nyeri yang digunakan bersamaan tentunya akan menunjukkan sesuatu yang meningkatkan energi daya tahan tubuh," kata Penny dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (4/3/2022).

Penny mengatakan, operasi dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan BPOM bersama dengan Balai Besar POM di Bandung dan Loka POM di Kabupaten Bogor.

Dari hasil operasi ditemukan produk berupa 15 jenis pangan olahan mengandung bahan kimia obat dan 36 jenis obat tradisional mengandung bahan kimia obat.

Kemudian, sebanyak 32 kg bahan baku obat ilegal seperti Parasetamol dan Sildenafil dan 5 kg produk ruahan/bahan campuran setengah jadi.

"Ada alat produksi sederhana dan tidak memenuhi cara produksi obat yang baik, kemudian ada produk jadinya sendiri," ujarnya.

Penny menjelaskan, penggunaan bahan pangan yang mengandung bahan kimia obat ini berisiko pada kesehatan seperti gangguan jantung dan gangguan hati.

Baca juga: Ramai-ramai Menyerah, Tentara Rusia Akui Ditipu, Mengira akan Disambut Rakyat Ukraina dengan Bunga

"Siapapun yang mengonsumsi ini ya kemudian gangguan-gangguan lainnya bahkan bisa menyebabkan kematian, penyakit kanker juga memungkinkan tentunya," ucapnya.

Lebih lanjut, Penny mengatakan, dalam operasi tersebut, terdapat dua tersangka terkait pemalsuan izin edar BPOM dan fasilitas produksi ilegal.

"Pasal yang diberlakukan adalah pasal 196, 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara 15 tahun paling banyak dan denda paling banyak satu setengah miliar serta Undang-Undang tentang Pangan," ujarnya.

Disclaimer: Kompas.com saat ini sedang berusaha mencari informasi terkait produsen kopi ini untuk dimintai konfirmasi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Disita BPOM, Kopi Jantan, Kopi Cleng hingga Kopi Bapak Mengandung Paracetamol dan Sindenafil

Sumber: Kompas.com
Tags:
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)Kopi jantanKopi clengKopi Bapakparacetamol
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved