Breaking News:

Terkini Daerah

Kasus Nurhayati Resmi Dihentikan, Bukan Semata karena Viral, Ini Alasan Status Tersangka Dicabut

Kasus Nurhayati, Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon akhirnya resmi dihentikan. Ini alasannya.

Tribun Jabar/Istimewa
Bendahara Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati saat mengungkapkan kekecewaannya terkait penetapan tersangka kasus korupsi dana desa di Cirebon, Sabtu (19/2/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Kasus Nurhayati, Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat akhirnya resmi dihentikan.

Dikutip dari Tribun Jabar, Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin, mengatakan, penghentian itu berdasarkan hasil penelitian berkas perkara Nurhayati yang telah dinyatakan lengkap atau P21.

Hasilnya, pihaknya tidak menemukan adanya niat jahat dari Nurhayati dalam perkara tersebut sehingga penanganan kasusnya dihentikan.

"Itu hasil penelitian berkas perkara saudari Nurhayati yang dinyatakan P21 tersebut," ujar Hutamrin saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (1/3/2022) malam.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar (kiri), dan Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin (kanan), saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (1/3/2022) malam.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar (kiri), dan Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin (kanan), saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (1/3/2022) malam. (Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi)

Baca juga: China Ungkap Solusi Selesaikan Konflik Ukraina-Rusia: Sesegera Mungkin untuk Meredakan Situasi

Niat jahat sendiri dalam hukum pidana kerap disebut unsur penentu terjadinya tindak pidana.

Niat jahat Nurhayati itu, terkait dia dalam tugasnya sebaga bendahara desa, mentransferkan anggaran ke Kades Citemu Supriyadi.

Harusnya, menurut aturan, setiap anggaran kegiatan dibayarkan bendahara desa ke pelaksana kegiatan.

Ia mengatakan, tindak lanjut dari penghentian itu pun Kejari Kabupaten Cirebon akan dikeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Menurut dia, surat tersebut merupakan ketetapan hukum atas dicabutnya status tersangka terhadap Nurhayati dalam kasus dugaan korupsi.

Hutamrin menyampaikan, SKP2 merupajan kewenangan dari Kejari Kabupaten Cirebon berdasarkan azas dominus yuridis.

"Dalam hal ini jaksa mempunyai kewenangan untuk tidak melanjutkan ke proses hukum selanjutnya, karena penanganannya dihentikan," kata Hutamrin.

Selain itu, pihaknya juga memastikan bakal menerbitkan SKP2 terhadap kasus Nurhayati sesegera mungkin.

Ia menyampaikan, hal itu untuk memberikan kepastian hukum terhadap status Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

"Kami bekerja keras untuk segera menerbitkan SKP2, sehingga saudari Nurhayati segera bebas dari status tersangkanya," ujar Hutamrin.

Baca juga: Nurhayati Bongkar Korupsi Malah Jadi Tersangka, Polisi Diprotes BPD Citemu Selaku Pelapor Kasus

Kenapa Tidak Ada Niat Jahat?

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
NurhayatiCirebonJawa BaratKasus KorupsiViral
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved