Terkini Daerah
Mahasiswa Rekam dan Sebar Video 5 Mahasiswi saat Mandi, Ngaku Cuma Iseng, Ini Modusnya
ARM mengaku hawa nafsunya meningkat setelah melakukan aksi pertama, sehingga mengulangi perbuatan serupa kepada empat rekan mahasiswi lainnya.
Editor: Lailatun Niqmah
Setelah melakukan pengembangan, pihak kepolisian mengetahui identitas pelaku.
Dari pengembangan juga, perbuatan pelaku terjadi pada rekan-rekan korban lainnya.
"Sehingga korban ada lima, yaitu NF, SF, EP, NP, dan NA, dengan tindakan pidana yang sama, yakni menyebarkan video temannya yang sedang mandi ke media sosial," jelas dia.
Usut punya usut, selain keisengannnya, pelaku juga ternyata memiliki hawa nafsu yang tinggi.
Karena itu, tanpa disadari, perbuatannya tersebut sudah melawan hukum dan melanggar Pasal Undang-undang ITE.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara," katanya. (*)
Berita terkait Kasus Asusila Lainnya
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Iseng Sebar Video Teman Mahasiswinya yang Sedang Mandi, Pemuda di Majalengka Terancam 6 Tahun Bui