Breaking News:

Terkini Daerah

Berulang Kali Aniaya Ibu, Gali Syahputra Nangis-nangis saat Ditangkap karena Tak Ada yang Menolong

Pria di Medan, Sumatera Utara bernama Gali Syahputra dikabarkan ditangkap oleh kepolisian atas laporan ibunya sendiri yang merasa dianiaya. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Medan/HO
Gali Syahputra, pelaku penganiayaan ibu kandung setelah diamankan di Mapolrestabes Medan, Rabu (16/2/2022). (Tribun Medan/HO) 

TRIBUNWOW.COM - Pria di Medan, Sumatera Utara bernama Gali Syahputra dikabarkan ditangkap oleh kepolisian atas laporan ibunya sendiri yang merasa dianiaya. 

Kepada polisi, Gali mengaku telah menganiaya ibunya bahkan sudah lima kali dalam periode satu bulan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa, pelaku ditangkap di Jalan Williem Iskandar, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Tak Mampu Beri Uang, Seorang Ibu di Sumut Dianiaya Anak hingga 2 Bulan Diusir dari Rumahnya

Baca juga: Pria di Bantul Kumat Durhaka demi Pacar, sang Ibu Dimintai Uang untuk Bayar Motor Pacar Anaknya

"Iya benar, tim Sat Reskrim Polrestabes Medan telah mengamankan satu orang pelaku penganiayaan terhadap ibu kandungnya inisial GS," kata Firdaus saat dikonfirmasi, dikutip dari Tribun Medan.

Gali Syahputra sendiri dilaporkan oleh ibunya pada Senin (14/2/2022). 

Sejak saat itu, pihak kepolisian melakukan pendalaman dan langsung menangkap terlapor dua hari kemudian. 

"Dari hasil penyelidikan diketahui posisi pelaku berada di rumah neneknya, saat itu petugas langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan," sebutnya.

Polisi langsung membawa Gali Syahputra untuk menjalani pemeriksaan. 

Di sana, Gali mengaku lima kali dalam bulan ini menganiaya ibunya. 

"Hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sebanyak lima kali sebanyak kurun waktu satu bulan terakhir ini," ujarnya.

Baca juga: Dipicu Masalah Sepele, Pemuda di Lampung Aniaya Ibu Kandungnya hingga Luka-luka, Begini Kronologinya

Pelaku, juga dikabarkan oleh ibunya merupakan seorang pengguna narkoba

Kemudian pihak kepolisian juga melakukan tes urine dan didapat hasil tes negatif.

"Pelaku diindikasikan menggunakan narkoba, sehingga kita melakukan tes urine dengan hasil negatif terhadap sabu - sabu dan negatif ganja dan negatif morfin," katanya.

Meski begitu, Gali mengaku kepada polisi bahwa dirinya pernah menggunakan narkoba

Terakhir, dia menggunakan sabu-sabu pada akhir 2021 kemarin. 

"Hasil keterangan pelaku mengakui bahwa pernah menggunakan narkoba jenis sabu pada akhir 2021 dan menggunakan ganja pada tahun 2017," ucap Firdaus.

"Penyidik menetapkan terhadap pelaku dengan undang-undang KDRT dan pasal 351KUHP yaitu pasal penganiayaan dengan ancaman penjara lima tahun," pungkasnya.

Halaman
Sumber: Tribun Medan
Tags:
PenganiayaanKasus PenganiayaanAnak aniaya ibuMedannarkoba
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved