Terkini Daerah
Terungkap Dendam Sopir di Nganjuk hingga Tega Bunuh Majikan, Polisi: Pelaku Cerita Aib di Balik Itu
Kasus pembunuhan pengusaha muda berinisial B yang tewas di tangan sopirnya sendiri, MYS (28) di Nganjuk, Jawa Timur berhasil diungkap oleh kepolisian.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
Kronologi Kejadian
Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson Situmorang saat ditemui awak media di kantornya. Dia menjelaskan bahwa ada motif dendam karena dipaksa hubungan sesama jenis di motif pembunuhan pengusaha muda di Nganjuk, Jawa Timur. (Kompas.com/Istimewa)
Pembunuhan ini terjadi ketika pelaku hendak memarkirkan kendaraannya di persewaan garasi mobil di Jalan dr Soetomo, Nganjuk, Jumat (4/2/2022) malam.
Saat itu, korban dan pelaku datang ke persewaan garasi mobil sepulang dari toko mebel yang dikelola B.
Alat yang digunakan adalah satu bilah parang yang dipesan yang bersangkutan (MYS) secara online, kemudian dikirim secara COD, itulah alat yang digunakan,” terang Boy.
Pelaku lantas mengambil kunci toko mebel dari saku korban.
Ia langsung menjarah isi toko dan barang berharga di rumah majikannya itu,
Sejumlah barang yang dijarah di antaranya laptop, ponsel, uang tunai Rp 6 juta, serta mobil pikap.
“Kemudian di dalam rumah yang bersangkutan (tersangka) mengambil harta korban yang ada di dalam kamar. Sehingga ada percikan-percikan darah yang tercecer di seprai kamar korban,” papar Boy.
“Itu kami jadikan sebagai barang bukti kami, yang saat ini sudah kami kirimkan ke Labfor untuk mengidentikkan dengan jenis darah korban."
Setelah itu, pelaku membuang parang ke sungai.
Keesokan harinya pada Sabtu (5/2/2022), mayat korban ditemukan oleh saksi berinisial YS.
Kala itu, YS datang ke persewaan garasi untuk mengambil mobil.
Namun ia justru menemukan korban sudah tak bernyawa dalam kondisi bersimbah darah.
YS langsung melapor ke polisi setempat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti bahwa MSY lah yang membunuh korban.
Tersangka MYS diciduk Satreskrim Polres Nganjuk di salah satu kos di wilayah Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, Sabtu (5/2/2022) pukul 23.11 WIB. Adapun kini tersangka MYS ditahan di Mapolres Nganjuk.
Ia dijerat Pasal 340 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berencana subsider pasal 338 jo pasal 365 ayat 3.
“Dengan ancaman hukuman 15 tahun (penjara) bahkan seumur hidup,” pungkas Boy. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Kompas.com yang berjudul Gara-gara Tak Bayarkan Gaji, Pengusaha Muda di Nganjuk Dihabisi Sopir Sendiri, Pelaku Baru 2 Minggu Kerja dan Fakta Baru Sopir Bunuh Pengusaha di Nganjuk, Ternyata Dendam Kerap Diajak Berhubungan Sesama Jenis