Terkini Daerah
Anaknya Dipinjam Kerabat untuk Pancingan, Ibu di Tasikmalaya Kini Malah Diminta Tebusan Rp 25 Juta
Nasib pilu menimpa seorang ibu di Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat bernama Enung Siti Jaenab.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
KPAI Mediasi
Enung Siti Jaenab menceritakan kisahnya terkait anaknya yang diambil kerabat dan kini diminta tebusan Rp 25 juta, Rabu (16/2/2022). (Kompas TV)
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Tasikmalaya juga mengaku tengah berusaha menyelesaikan perkara ini dengan mediasi.
Meski sudah ditemui, Nenah tetap tak mau menyerahkan anak Enung tanpa alasan yang jelas.
Dalam mediasi itu, Nenah justru meminta tebusan kepada Enung sebesar Rp 25 juta.
Bahkan, Nenah mengancam jika Enung tak membayar uang itu hingga akhir Februari 2022 ini, Enung bakal kehilangan anaknya.
"Hari ini kita masih mencoba melakukan pemanggilan dahulu kepada si pengambil bayi," kata ketua KPAID Tasikmalaya Ato Riyanto.
Ke depan, pihaknya akan melakukan pendekatan edukasi kepada Nenah.
Pihaknya juga sudah menyiapkan langkah hukum bila nanti Nenah tetap bersikeras tak mau mengembalikan anak milik Enung.
"Unsur pidananya juga sudah jelas, unsur-unsur yang lain juga sudah jelas. Maka kami bersandar pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014," katanya.
"Kami akan mencoba mengembalikan kepada kedua orangtuanya," ujar Ato.
Disebutkan juga bahwa kini Enung dan suaminya mulai khawatir dengan kelangsungan hidup anaknya.
Pasalnya, ia tak memiliki uang sebesar Rp 25 juta yang diminta Nenah.
Simak Videonya di bawah ini:
(Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)