Breaking News:

Terkini Daerah

Pria Bucin Jual Perabot Rumah di Bantul Kembali Masuk Bui, Polisi: Pacarnya Masih Saksi

Pihak kepolisian kembali menetapkan Dwi Rahayu Saputro (24) menjadi tersangka setelah menjual perabot rumah demi sang pacar. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNJOGJA.COM/Santo Ari
Tersangka DRS saat berada di Polres Bantul pada November lalu. Polisi, kembali menahan DRS atas kasus yang sama dengan motif yang sama. (TRIBUNJOGJA.COM/Santo Ari) 

TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian kembali menetapkan Dwi Rahayu Saputro (24) menjadi tersangka setelah menjual perabot rumah demi sang pacar. 

Polisi, kini sudah melakukan penahanan terhadap Dwi dan menjadikan pacarnya sebagai saksi. 

"Pada saat mengamankan juga kami mendapati pacar dari yang diduga pelaku tersebut, kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevada, Senin (14/2/2022), dikutip dari Tribun Jogja

Baca juga: Pria di Bantul Kumat Durhaka demi Pacar, sang Ibu Dimintai Uang untuk Bayar Motor Pacar Anaknya

Baca juga: Tak Hanya Jual Perabotan, Kini Pria di Bantul Juga Kasari Ibunya, Disuruh Cari Rp 1 Juta demi Pacar

Archye melakukan penangkapan bersama Bhabinkamtibmas Polsek Pundong dan dibantu oleh warga sekitar di rumahnya pada Minggu (13/2/2022).

Saat itu, Dwi tengah pulang ke rumahnya dan ditemukan juga orang yang diduga merupakan pacar Dwi.

Archye pun mengatakan bahwa Dwi melakukan tindakan yang sama dengan motif yang sama. 

Dwi, menjual perabot rumah tanpa izin untuk menyenangkan pacarnya yang merupakan warga Jawa Timur. 

Barang yang diketahui berhasil dijual oleh Dwi adalah satu set meja kursi hingga sebuah kompor. 

Kompor itu, dijual saat dirinya akan berkunjung ke rumah pacarnya di Jawa Timur. 

"Dia membawa kompor tersebut, kemudian menjualnya pada saat perjalan, dan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadinya dan untuk membelikan barang untuk pacarnya," ungkapnya.

Baca juga: Bus Tabrak 6 Mobil dan 2 Motor, Polisi Ungkap Kronologi Terjadinya Kecelakaan Beruntun di Bantul

Arcye juga mengatakan bahwa si pacar merupakan orang yang sama dengan kasus Dwi yang pertama pada bulan November tahun lalu. 

Saat itu, Dwi juga menjual perabotan rumah tanpa izin ibunya bahkan hingga genteng-genteng rumahnya dijual. 

Kini, pacarnya juga diamankan dan dijadikan sebagai saksi.

"Ini masih pacar yang sama. Status pacarnya, masih saksi, karena biar bagaimanapun pacarnya itu yah mengetahui terkait tindakan yang dilakukan oleh pelaku," ucapnya.

Dwi, kini kembali ditahan di Mapolres Bantul untuk menjalani pemeriksaan lebih jauh. 

Dia disangkakan pasal berlapis yakni 363 KUHP, jo 367 ayat 2 KUHP, jo pasal 65 ayat KUHP 1 dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Anak dari ibu Paliyem, melakukan tindak pidana yaitu pencurian dalam keluarga dan pencurian dengan pemberatan. Maka kami kenakan pasal berlapis dengan 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), karena anak tersebut sempat memecah kaca untuk bisa masuk dalam rumah dan mengambil meja," tandasnya.

Selain pasal 363 KUHP tentang curat, Dwi juga dijerat pasal 367 ayat 2 KUHP tentang pencurian dalam keluarga dan pasal 65 ayat 1 KUHP tentang gabungan beberapa perbuatan atau tindak kejahatan.

Halaman
Tags:
BantulYogyakartaPencurianPolisiViral
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved