Terkini Daerah
Fakta Baru Ayah Rudapaksa 2 Anak Kandung hingga Ada yang Tewas, Ngaku Mabuk saat Kejadian
BN (33), seorang ayah di Namrole, Buru Selatan, Maluku, yang tega merudapaksa dan menyiksa dua anak kandungnya, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - BN (33), seorang ayah di Namrole, Buru Selatan, Maluku, yang tega merudapaksa dan menyiksa dua anak kandungnya, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir TribunWow.com, dua anak yang menjadi korban adalah kakak beradik berinisial JN (7) dan FN (5).
Bahkan, FN tewas seusai menjalani perawatan di rumah sakit, Rabu (9/2/2022).
Berdasarkan pengakuan tersangka, ternya aksi rudapaksa dan penyiksaan itu sudah dilakukan sejak 2020 lalu.
Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja mengatakan tersangka selalu dalam kondisi mabuk sebelum merudapaksa dan menyiksa kedua putrinya secara bergantian.
Selain itu, tersangka disebut juga melakukan pengancaman terhadap korban.
“Saat melakukan aksinya tersangka juga selalu berada dalam pengaruh minuman beralkohol,” ujar Egia, dikutip dari Kompas.com, Minggu (13/2/2022).
Tersangka terancam hukuman mati seusai dianggap melanggar Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 Ayat 1.
Baca juga: Rudapaksa 2 Bocah Laki-laki, Pria di Padang Pernah Ditahan karena Cabuli Sesama Jenis
Baca juga: Kabur dari Polisi, Ayah yang Rudapaksa 2 Anaknya Telepon Keluarga Ingin Menyerah karena Takut