Terkini Daerah
Detik-detik Pria di Palembang Letuskan Senpi di Depan Mertua, Polisi: Tujuannya Menakuti
Polisi menangkap seorang pria bernama Dedi Tetra Utama (47) karena melakukan pengancaman dengan senjata api kepada mertuanya sendiri.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Polisi menangkap seorang pria bernama Dedi Tetra Utama (47) karena melakukan pengancaman dengan senjata api kepada mertuanya sendiri.
Dedi, meletuskan senjata api tepat di depan mertuanya.
Kapolsek Gandus AKP Rusyanto mengatakan bahwa kejadian itu terjadi pada Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Pengakuan Pelaku Begal Sadis Tembak Mati Korbannya di Depan Istri dan Anak di OKI, Videonya Viral
Baca juga: Ada Latihan Tembak dan Doa Bersama dalam Rencana Perampokan Toko Emas di Medan, Begini Kronologinya
Dilandir dari Sripoku.com, polisi mendapat laporan dari lansia yang ternyata mertua Dedi yang mengaku ketakutan setelah mendengar letusan senjata api.
Rusyanto, juga menceritakan kronologi kejadian pengancaman tersebut.
Awalnya, tersangka sedang mengalami cekcok dengan istrinya.
Lalu, mertua tersangka yang juga memang ada masalah dengan tersangka ikut campur.
Tersangka mengaku kesal dengan mertuanya yang kerap ikut campur masalah rumah tangganya dengan istrinya.
Hingga akhirnya Dedi dan mertuanya terlibat adu mulut di depan rumahnya.
“Kemudian tersangka ini mengeluarkan senpi rakitan tersebut dan menembakkannya ke udara. Tujuannya untuk menakuti agar mertuanya tak ikut campur,” kata Kusyanto, Sabtu (12/2/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Fakta Baru Penemuan Mayat Sejoli di Indekos, si Pria Diduga Purnawirawan TNI, Senpi Masih Misteri
Mertua Dedi yang merasa ketakutan kemudian tak terima dan memilih meaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Polisi, kemudian segera melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan senjata rakitan yang digunakan pelaku.
"Setelah anggota kami menerima laporan dari korban, setelah tiga jam tersangka berhasil kita tangkap," katanya.
"Sementara tersangka kita tangkap bersama tim Ranmor Polrestabes Palembang dengan barang senpi dan amunisinya" ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka kita kenakan pasal 335 KUHP pasal 1 ayat 2 UUD No 12 Tahun 1951 tentang senjata api dengan Ancaman 12 Tahun penjara. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Kompas.com yang berjudul Menantu Letuskan Senpi Rakitan di Depan Mertua, Bermula Ribut dengan Istri hingga Dilaporkan ke Polisi dan Sripoku yang berjudul Pria di Palembang Tembakkan Senpi Satu Kali di Depan Keluarga Sendiri, Bermula Cekcok dengan Mertua