Terkini Daerah
Somasi Tak Direspons, Susi Air Bakal Laporkan Bupati dan Sekda Malinau ke Mabes Polri
Susi Air berencana langsung melaporkan kasus pengeluaran paksa pesawat milik Susi Air dari hanggar di Bandara Rober Atty Bessing, Malinau.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
Pemkab Malinau Tunjuk Jaksa Pengacara Negara Hadapi Susi Air
Nampak para Satpol PP melakukan penarikan paksa terhadap pesawat Susi Air dari Hanggar Malinau, Kalimantan Utara. Diunggah Susi di Twitternya pada Rabu (2/2/2022). Kasus pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar bakal memasuki ranah hukum. (Twitter @SusiPudjiastuti)
Di sisi lain, Pemkab Malinau nampaknya sudah mempersiapkan terkait langkah hukum yang bakal dilayangkan Susi Air.
Pemkab Malinau disebut menunjuk jaksa pengacara dari Kejaksaan Negeri Pemkab Malinau sebagai kuasa hukum Bupati Malinau dan Sekda Malinau.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Malinau Slamet Riyono menyebut sudah menerima surat kuasa khusus yang diajukan oleh Pemkab Malinau.
Surat itu diberikan oleh Pemkab Malinau dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Malinau pada Rabu (9/2/2022).
"Kami telah menerima Surat Kuasa Khusus mewakili Bupati dan Sekda Malinau untuk penyelesaian permasalahan Hanggar Bandara Kol RA Bessing Malinau," kata Slamet dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/2/2022), dikutip dari Kompas.com.
"Kepala Kejaksaan Negeri Malinau untuk kepentingan pelaksanaan kuasa berhak untuk menjawab somasi, membuat dan menandatangani surat peringatan (somasi) dan surat-surat lainnya yang berhubungan," ungkapnya.

Sebelumnya, terkait pengusiran pesawat milik Susi Air, Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus mengaku bahwa pihaknya sudah sesuai dengan aturan.
Karena itu, dia tidak akan menanggapi somasi yang dilayangkan Susi Air.
Ernes, bahkan mempersilakan agar pihak Susi Air menempuh jalur hukum atas perkara tersebut.
"Kita siap. Jadi ada tahapan-tahapan, sesuai isi perjanjian ada mekanisme musyawarah mufakat atau upaya lain jika tak terjadi kesepakatan. Dibawa ke jalur hukum itu silakan, karena kita ini negara hukum," ungkap Ernes, Senin (7/2/2022) dikutip dari Tribun Kaltara.
Ernes sendiri menyebut bahwa yang menjadi dasar Pemkab Malinau bertindak adalah surat perjanjian kerja sama yang telah disepakati bersama antara Pemkab Malinau dan Susi Air.
Sehingga, tidak ada hal-hal yang dilanggar Pemkab Malinau seperti dituduhkan oleh Susi Air.
"Intinya kami telah menempuh seluruh tahapan yang telah diatur dalam perjanjian. Karena sebagai penyewa, kami wajib memenuhi hak-hak bagi penyewa baru," katanya.
Di sisi lain, Dinas Perhubungan Kalimantan Utara (Kaltara) Ahmad Hairani, menyatakan tak mau turut campur dalam perkara yang sedang dialami Pemkab Malinau.
Menurut Ahmad, perkara itu murni urusan bisnis dan bukan usuran pemerintahan.
"Itu kan Pemda dengan maskapai, itu business to business, tidak kita campuri itu, silakan ke Dishub Malinau," kata Ahmad Hairani, Jumat (4/2/2022).
"Dan mereka tidak ada rekomendasi atau izin dari kita, mereka setujui sendiri rute pesawat ini masuk ke sini ke sini, jadi urusan antar mereka sendiri, jadi kita tidak ikut," ujarnya. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com yang berjudul Bupati dan Sekda Malinau Tak Kunjung Jawab Somasi, Susi Air Berencana Bawa Persoalan ke Polisi, Susi Air Somasi Bupati dan Sekda Kabupaten Malinau Kaltara, Pemkab Siap ke Meja Hijau, dan Tribun Kaltara yang berjudul Susi Air Klaim Potensi Rugi Rp 8,9 M, Pemda Malinau Sebut Pengosongan Hanggar Sesuai Isi Perjanjian, dan Kompas.com yang berjudul Pemkab Malinau Tunjuk Jaksa Pengacara Negara untuk Hadapi Somasi Susi Air