Terkini Daerah
Fakta-fakta Penangkapan Briptu Christy: Baru 2 Hari di Hotel Kemang hingga Kedapatan Bersama Pria
Anggota Polwan Polrestabes Manado yang jadi DPO kasus desersi Briptu Christy dikabarkan telah ditangkap pada Rabu (9/2/2022).
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Anggota Polwan Polrestabes Manado yang jadi DPO kasus desersi Briptu Christy dikabarkan telah ditangkap pada Rabu (9/2/2022).
Briptu Christy, ditangkap oleh petugas Polda Metro Jaya di sebuah hotel mewah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Pihak kepolisian, akhirnya mengakhiri pelarian Briptu Christy setelah hampir dua minggu menjadi DPO Polda Sulawesi Utara.
Baca juga: 3 Fakta Penangkapan Briptu Christy di Hotel, Ada Sosok Pria Lain hingga Sikap saat Diciduk
Baca juga: Sempat Terpantau Berduaan dengan Pria, Kamar Hotel Briptu Christy Ternyata Atas Nama Orang Lain
Dia, menjadi DPO karena meninggalkan tugasnya selama 30 hari berturut-turut tepatnya sejak 15 November 2021.
Namun, berdasarkan keterangan pihak Hotel Grand Kemang, dinyatakan sudah dibawa polisi sejak Senin (7/2/2022) pukul 13.30 WIB.
Berikut sejumlah fakta terkait penangkapan Briptu Christy:
1. Baru 2 Hari Menginap
Front Office Manager (FOM) Grand Kemang Hotel, Zahran menyatakan bahwa Briptu Christy ditangkap dihari kedua dirinya berada di sana.
Christy sendiri sebenarnya hanya memesan kamar di hotel itu untuk hari Minggu (6/2/2022).
Baca juga: Sosok Briptu R, Suami Briptu Christy yang Sempat Jadi DPO, Ungkap Curhatan sang Istri
"Check-in hari Minggu, check-outnya di hari Senin, dia extended sehari,"ucap Zahran saat ditemui di Grand Kemang Hotel, Kamis (10/2/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Namun, sebelum malam di hari Senin itu, Christy ditangkap oleh sejumlah polisi tanpa seragam.
"Kalau kejadiannya itu hari kedua (menginap)," kata Zahran.