Terkini Daerah
Bunuh Pacarnya, Pelaku Sempat Simpan Jasad Korban Berhari-hari hingga Ditemukan Terbungkus Plastik
Misteri penemuan mayat wanita di dalam plastik di Kampung Pisang, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, akhirnya terungkap.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Misteri penemuan mayat wanita di dalam plastik di Kampung Pisang, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat akhirnya terungkap.
Korban, SN, dibunuh kekasihnya, AS (30).
Pembunuhan itu terjadi seusai korban dan pelaku berhubungan suami istri di sebuah kontrakan, pada 5 Februari 2022 lalu.
"Kemudian tersangka ini cemburu dengan korban karena HP-nya bolak-balik ada panggilan masuk dan chat, ternyata mayoritas dari laki-laki," jelas Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan, dikutip dari TribunnewsBogor.com, Jumat (11/2/2022).
Baca juga: Sudah Direncanakan, Pria Ini Bekap Pacar Pakai Bantal hingga Tewas, Jasadnya lalu Dibungkus Plastik
Baca juga: 5 Fakta Penemuan Mayat Terbungkus Plastik di Cibinong Bogor, Awalnya Dikira Tumpukan Sampah
Korban dan pelaku sempat cekcok sebelum pembunuhan terjadi.
Hingga akhirnya pelaku membekap korban menggunakan bantal hingga tewas.
Ternyata, pelaku sempat menyimpan jasad korban berhari-hari di lokasi kejadian.
Menurut Siswo, pelaku sempat menyimpan jasad korban berhari-hari.
Setelah menyimpannya, pelaku berencana membungkus dan membuang jasad korban ke sungai.
Ia pun membungkus jasad korban menggunakan plastik.
"Kemudian tanggal 8 Februari 2022 dia membungkus mayat korban sedemikian rupa seperti paket. Kemudian berusaha mencari sungai di daerah Bogor," jelasnya.
Motor pelaku justru terpeleset saat membawa jasad korban.
Baca juga: Pengakuan Guru yang Paksa Belasan Murid Makan Sampah Plastik di Buton, Ngaku Emosi hingga Khilaf
Pelaku dan bungkusan berisi mayat pun jatuh.
Hingga keesokan harinya bungkusan mirip paket itu ternyata berisi mayat wanita yang nyaris membusuk.
"Kami memperoleh informasi bahwa terakhir pergi korban dijemput seorang laki-laki. Kemudian hari Kamis 10 Februari 2022 kami berhasil melakukan penangkapan pelaku AS, tutur Siswo.
"Tersangka kami tangkap di jalan Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan."
"Pelaku melakukan perlawanan, sehingga kami beri tindakan tegas."
Atas kasus ini, kata Siswo, tersangka AS dijerat pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.