Viral Medsos
Profil Briptu Christy, Ditangkap di Hotel Kemang Jaksel setelah Viral, Ternyata Punya Saudara Kembar
Sosok Polwan Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto viral di media sosial setelah sempat dikabarkan hilang hingga ternyata desersi dan DPO.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Sosok Polwan Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto viral di media sosial setelah sempat dikabarkan hilang hingga ternyata desersi dan dinyatakan sebagai DPO.
Terbaru, Briptu Christy ditangkap di di Kemang, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pun membenarkan kabar penangkapan Briptu Christy.
Baca juga: 3 Fakta Polwan Desersi Briptu Christy, Curhat Terakhir ke Suami hingga Ditangkap di Hotel
"Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan," kata Kombes Zulpan, seperti diwartakan Tribunnews.com, Rabu (9/2/2022).
Penangkapan Briptu Christy berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022.
Briptu Christy dicari karena desersi.
"Ditangkap karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini," imbuhnya.
Zulpan mengatakan, Christy dibawa ke Propam Polda Metro Jaya, sebelum diterbangkan ke Manado.
Christy akan diperiksa secara kode etik oleh Polda Sulawesi Utara.
Briptu Christy DPO
Polresta Manado telah resmi mengeluarkan surat DPO terhadap seorang anggotanya Briptu Christy.
Surat pencarian terhadap Briptu ini, ditandatangani Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P Sirait, tertanggal 31 Januari 2022.
"Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi," jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (5/2/2022), dikutip dari Tribun Manado.
Profil Briptu Christy
Dikutip Tribun Manado sebelumnya, profil Polwan yang memiliki saudara kembar ini sempat berkeinginan menjadi pramugari.
Polwan berinisial Briptu C ini memiliki nama lengkap Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto.
Gadis Manado ini lahir pada 26 Desember 1996.
Ia terdaftar dengan memiliki NRP: 96120212.
Gadis Manado yang berusia hampir 26 tahun tersebut, bertugas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.
Dan sejak 15 November 2021 dilaporkan hilang dari satuannya.
Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait, mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.
Dia melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003.
Briptu Christy memiliki tinggi badan 170 cm, dengan berat badan 65 kg.
Dia memiliki rambut hitam lurus.