Breaking News:

Terkini Daerah

Pasutri Curi 53 Motor untuk Bayar Utang, Anak Pelaku Coba Mengingatkan: Ketahuan Warga Kita Hancur

Demi membayar utang ke rentenir, pasangan suami istri di Sintang tak tanggung-tanggung mencuri sebanyak 53 unit sepeda

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko

Teguran sang Anak

Tersangka curanmor EL dan AR dihadirkan saat Press Release di Mapolres Sintang. Satreskrim Polres Sintang juga menghadirkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah penadah hasil curian. Inisial mereka antara lain: YK, YL dan SU.

Saat diperiksa polisi, AR mengaku tidak pernah mengajak anaknya untuk ikut mencuri.

AR mengatakan, justru istrinya yang mengajak sang anak ikut mencuri.

"Karena ndak ada kawan, kemudian anak saya ke manapun saya pergi dia ikut," kata EL, Rabu (9/2/2022).

EL mengaku, dirinya sendiri pernah diperingatkan jangan mencuri oleh sang anak.

"Anak saya tahu. Kadang dia juga mengingatkan. Dia bilang, 'Mak hati-hati, kalau ketahuan warga (mencuri) kita hancur. Seandainya mama tidak ada hutang rentenir, mama tidak usah ambil barang', Dia mengigatkan saya," kata EL.

Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Idris Bakara menyatakan, kasus yang menjerat anak pelaku akan diselesaikan secara diversi.

Bunga Utang Rp 100 Juta

Menurut pengakuan pelaku, mereka terlilit utang seusai meminjam uang dari rentenir untuk modal usaha.

Pada tahun 2016, EL dan AR meminjam uang ke rentenir sebesar Rp 20 juta namun bunganya terus bertambah hingga Rp 100 juta.

"Karena terlilit hutang rentenir, dari tahun 2016. Dulunya 20 juta berbunga sampai 100 juta lebih," ungkap AR.

"Lumayan lah (hutangnya) sampai rumah sudah saya jual untuk membayar hutang. 100 juta rupiah. Awalnya minjam duit sama rentenir untuk modal jualan kaligrafi untuk hiasan dinding," imbuh EL.

Lantaran jumlah utang semakin membengkak, EL berdiskusi ke suaminya untuk mengambil jalan pintas guna melunasi utang mereka.

"Lumayan lah (hutangnya) sampai rumah sudah saya jual untuk membayar hutang. 100 juta rupiah. Awalnya minjam duit sama rentenir untuk modal jualan kaligrafi untuk hiasan dinding," aku EL.

"Pertama yang punya ide saya. Terus saya tanya ke ayahnya gimana (cara melunasi hutang), kalau makin hari gak dibayari makin berbunga, bunganya bisa jadi banyak lagi saya bilang gitu. Terus saya bilang ke suami, ' kalau ambil jalan pintas ini gimana'. Suami jawab, 'Ya terserah kamu kalau bisa, ya lakukan, kalau ndak ya ndak usah dikakukan. Gitu aja," ujar EL.

Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan terancam hukuman 7 tahun penjara. Keduanya dijerat pasal 363 pencurian dengan pemberatan.

"Pasal 363 ayat (1) ke-4 pencurian yang dilakukab oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu merupakan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya maksimum 7 tahun," kata Kapolsek Sungai Tebelian, Ipda J. Efendhy Kusuma. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Hutang Rp 20 Juta Berbunga Rp 100 Juta dengan Rentenir, Pasutri di Kalbar Nekat Curi 53 Unit Sepmot dan Anak Pasutri yang Curi 53 Unit Motor Sering Ingatkan Ibunya Agar Tak Mencuri

Berita lain terkait

Halaman
Sumber: TribunWow.com
Tags:
PasutriSintangKalimantan BaratPencurian
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved