Terkini Daerah
Ada Latihan Tembak dan Doa Bersama dalam Rencana Perampokan Toko Emas di Medan, Begini Kronologinya
Perampokan toko emas di Kota Medan, Sumatera Utara yang dilakukan pada Agustus 2021 lalu ternyata memiliki perencanaan panjang
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
Detik-detik Perampokan
Penampakan empat pelaku perampokan saat rilis kasus tersebut di Mapolda Sumatera Utara, Rabu (15/9/2021). Kini jaksa mengungkap kronologi perampokan berencana tersebut. (Tribun Medan/Fredy Santoso)
Tanggal 26 Agustus, Hendrik kembali meminta para pelaku untuk berkumpul di tempat mereka biasanya berkumpul yaitu di Gang Garuda.
Di sana mereka kembali membahas perencanaan perampokan.
Pada saat itu, Hendrik juga membawa empat senjata api di mana dua merupakan laras panjang, dan dua lagi laras pendek.
Pada kesempatan itu juga Hendrik mengajari para pelaku cara menembak.
Tak lupa, sebelum perapokan dijalankan, Hendrik meminta kawan-kawannya itu untuk doa bersama.
"Setelah diskusi diruang tamu, Hendrik mengajak Paul masuk ke kamar tengah dan melatih Paul menggunakan Senjata api jenis FN, setelah paham, Hendrik memanggil Prayogi berdoa lalu menyuruh menggunakan semua sebo, topi dan tas," urai JPU.
Mereka lalu bersama-sama mendatangi lokasi incaran mereka.
Pelaku, sempat melewatinya karena melihat ada satpam yang tengah berjaga hingga kemudian berbalik arah.
"Berbalik arah Hendrik langsung menodongkan senjata laras panjang kepada satpam dan menyuruh tiarap. Dimana para terdakwa lainnya langsung disuruh menuju kedua toko mas tersebut dan melakukan perampokan," beber JPU.
Di toko emas itu, mereka berhasil melarikan sejumlah emas, uang tunai, dan ponsel.
Pelaku yang kemudian lari, juga menembak satu orang yang hendak menghentikan perampokan.
"Ada seorang laki-laki tukang parkir memegang kayu hendak melempar dimana saat itu Hendrik Tampubolon, langsung menembak laki-laki tersebut dan mengenai lehernya," beber JPU.
Pelaku yang kabur kemudian berhenti di perkebunan karet untuk berbagi hasil.
Lantas uang Rp 20 juta dibagi-bagi masing-masing Rp 4 juta dan ponsel yang berhasil mereka ambil dibuang begitu saja.
Selebihnya untuk Hendrik, dimana menurut Hendrik dibagi lima dengan Bos pemilik senjata yang juga mendapat bagian yang sama," beber JPU.
Penyidik kepolisian, tidak sampai satu bulan kemudian berhasil menangkap terdakwa Paul hingga akhirnya satu per satu pelaku ditangkap di tempat yang berbeda.
Hendrik sendiri dinyatakan tewas karena ditembak polisi saat statusnya masih sebagai tersangka.
"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e KUHPidana," pungkas JPU. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)
Baca Artikel Terkait Lainnya Sebelum Beraksi, Kawanan Perampok Toko Emas Ini Mengaku Berdoa Bersama dan Latihan Menembak dan KRONOLOGI Lengkap Perampokan Toko Emas Simpang Limun, Belajar Menembak & Berdoa Sebelum Merampok