Breaking News:

Virus Corona

Penjelasan soal Berapa Lama Pasien Omicron Harus Isoman, Simak 5 Derajat Gejala Covid-19

Ini penjelasan berapa lama pasien positif Covid-19 varian Omicron harus melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi Omicron. Kenali gejala dan cara pencegahannya terkait varian Omicron yang sudah terdeteksi di Indonesia. 

TRIBUNWOW.COM - Ini penjelasan berapa lama pasien positif Covid-19 varian Omicron harus melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.

Pasien Covid-19 varian Omicron dengan gejala ringan atau tanpa gejala dapat melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.

Hal tersebut dijelaskan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi.

"Virus Covid-19 varian Omicron memiliki karakteristik tingkat penularan yang sangat cepat jika dibandingkan dengan varian Alpha, Betha, dan Delta." katanya, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Baca juga: Ciri-ciri Gejala Lansia Terkena Covid-19 Varian Omicron, Punya Penyerta Harus Lebih Waspada

Namun jika dilihat dari gejala lebih ringan dan tingkat kesembuhan juga sangat tinggi.

Sehingga pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan diimbau isolasi mandiri (isoman) di rumah.

"Bagi pasien isoman, selama saturasi di atas 95% ke atas tidak perlu khawatir. Kalau ada gejala seperti batuk, flu, demam segera konsultasi melalui telemedisin atau puskesmas setempat." lanjutnya.

Lantas, berapa lama pasien positif Omicron harus isoman?

Baca juga: Hong Kong Berlakukan Pembatasan Covid-19 yang Paling Ketat saat Lonjakan Varian Omicron Terjadi

Isolasi merupakan upaya memisahkan seseorang sakit yang membutuhkan perawatan Covid-19 atau seseorang terkonfirmasi Covid-19, dari orang yang sehat yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan.

Diketahui, Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Kriteria dinyatakan selesai isolasi/sembuh:

1. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 (sepuluh) hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 (sepuluh) hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 (sepuluh) hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 (tiga belas) hari.

Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke 10 (sepuluh), maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 (tiga) hari.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Gejala OmicronOmicronCovid-19Virus CoronaSiti Nadia TarmiziIsoman
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved