Breaking News:

Cerita Selebriti

Duduk Perkara Denny Sumargo Digugat Rp 1 Miliar oleh Mantan Managernya, Sempat Buat Perjanjian Lisan

Pebasket sekaligus artis Denny Sumargo resmi digugat oleh mantan managernya, Ditya Andrista.

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Atri Wahyu Mukti
Instagram @sumargodenny
Aktor Denny Sumargo 

TRIBUNWOW.COM - Pebasket sekaligus artis Denny Sumargo resmi digugat oleh mantan managernya, Ditya Andrista.

Kabar tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto.

Eko menyebu Denny Sumargo digugat atas kasus wanprestasi.

Dalam kanal YouTube KH Infotaiment yang diunggah Rabu (9/2/2022), Eko menjelaskan duduk permasalahan antara Denny Sumargo dan sang mantan manager.

Menurut Eko, Denny dan Ditya sudah membuat perjanjian lisan.

Potret Denny Sumargo saat podcast di kanal YouTube miliknya, Selasa (28/12/2021).
Potret Denny Sumargo saat podcast di kanal YouTube miliknya, Selasa (28/12/2021). (Capture YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo)

Baca juga: Denny Sumargo Prihatin Lihat Dorce Gamalama yang Sakit Alzheimer, Kasihan sang Artis Kini Mudah Lupa

Baca juga: Setelah Buat Podcast Bareng, Denny Sumargo Ungkap Kondisi Dorce Gamalama: Gue Cukup Sedih

Namun, perjanjian tersebut tak ditepati Denny sehingga merugikan Ditya hingga hampir Rp 1 miliar.

"Ada perjanjian secara lisan antara Ditya dengan Denny Sumargo yang menurut Ditya perjanjian lisan itu tidak ditepati, sehingga Ditya mengalami kerugian sekitar Rp 880 juta," ujar Eko.

Gugatan itu dilayangkan Ditya pada awal Februari 2022 lalu.

Eko menyebut hingga kini pihaknya belum menunjuk majelis hakim untuk menyelesaikan gugatan tersebut.

"Diajukannya tanggal 3 Februari 2022, dan sampai sekarang Ketua Pengadilan Jakarta Barat belum menunjuk majelis hakim yang menangani masalah ini," katanya.

Dalam waktu dekat, kata Eko, pihaknya akan segera menunjuk majelis hakim.

Pasalnya dalam waktu satu minggu harus segera diputuskan.

"Itu dalam waktu tidak sampai satu minggu harus ditetapkan ya, dalam waktu dekat sudah akan ditentukan majelis hakim yang menangani," tutur Eko.

Ia menjelaskan, dalam kasus wanprestasi harus ada bukti berupa surat maupun saksi.

Dalam kasus ini, Denny Sumargo dan Ditya membuat perjanjian secara lisan.

Baca juga: Sentil Emma Warokka, Denny Sumargo Klarifikasi Pernyataan Jangan Mendewakan Gala Anak Vanessa Angel

Baca juga: Bertemu Laura Anna Malam sebelum Meninggal, Denny Sumargo Ungkap Kondisi Terakhir: Dia Tidak Sakit

Halaman
12
Tags:
Denny SumargoKasus WanprestasiPolisiJakarta BaratDitya Andrista
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved