Breaking News:

CPNS

Cek Syarat dan Batas Usia Tenaga Honorer agar Bisa Diangkat Jadi PNS, Ini Penjelasan Kemenpan RB

Pemerintah berencana untuk menghapus status tenaga honorer di pemerintahan pada 2023. Sebagai ganti, tenaga honorer akan menjadi PNS.

www.menparRB
Ilustrasi PNS. 

TRIBUNWOW.COM - Kabar gembira, pemerintah akan mengangkat tenaga honorer di instansi pemerintahan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Dikutip dari Kompas.com, pemerintah berencana untuk menghapus status tenaga honorer di pemerintahan pada 2023.

Nantinya, pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Tak Ada Rekrutmen CPNS 2022, Ini Daftar Formasi yang Dibutuhkan pada Seleksi PPPK

Pemerintah diketahui hanya akan fokus merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2022.

Sebagai gantinya, para honorer yang sudah ada, akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, tak semua akan mendapatkan keberuntungan tersebut.

Pemerintah akan menerapkan skala prioritas dalam proses pengangkatan honorer jadi PNS.

Tenaga honorer yang usianya paling tinggi atau masa pengabdian paling lama akan didahulukan untuk diangkat menjadi PNS.

Dalam persyaratan yang ditetapkan pemerintah, tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus akan mendapat prioritas pertama dalam skema pengangkatan menjadi PNS.

Usia terendah honorer yang bisa diangkat menjadi PNS adalah 35 tahun dengan masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Tentu saja proses pengangkatan tidak dilakukan secara serta merta tanpa seleksi.

Setiap honorer yang memenuhi syarat pengangkatan harus mengikuti seleksi menjadi CPNS terlebih dahulu.

Ada 4 kriteria honorer yang akan diikutsertakan dalam proses seleksi nanti.

Pemerintah akan menyiapkan formasi khusus untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.

Formasi khusus untuk penangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini akan disiapkan pada penerimaan CPNS 2022/2023.

Proses pengangkatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan melalui seleksi sebagaimana proses penerimaan CPNS pada umumnya.

Baca juga: Seleksi CPNS 2022 Ditiadakan, Pemerintah Hanya Rekrut PPPK, Apa Saja Formasinya dan Berapa Gajinya?

Pada rekrutmen CPNS dari tenaga honorer nanti, pemerintah akan menyiapkan formasi khusus.

Namun, tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS melalui seleksi CPNS.

Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Kemenpan RB) menetapkan ada kategori tenaga honorer apa saja yang bisa dijadikan PNS.

Selain itu, tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi abdi negara tersebut harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce mengatakan pemerintah akan mengangkat honorer yang sudah mengabdi di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Namun, kata Mohammad Averrouce, honorer yang akan diangkat tersebut terlebih dahulu harus melalui proses seleksi CPNS, kemudian baru ditetapkan menjadi PNS.

"Tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi. Setelah menjadi CPNS, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS," jelas Mohammad Averrouce dilansir  Kompas.com.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk bisa mengikuti formasi khusus tersebut adalah tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang memenuhi kriteria dan masa kerja sebagai berikut.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Lantas, apa syarat agar honorer bisa diangkat jadi PNS?

Halaman
Sumber: Tribun Timur
Tags:
PNSPegawai Negeri Sipil (PNS)honorerTenaga honorerPPPKPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved