Breaking News:

Terkini Nasional

Ada yang Tak Sepakat Kasus Arteria Dahlan Disetop, Pengamat Jelaskan terkait Hak Imunitas DPR RI

Keputusan Polda Metro Jaya menyetop kasus dugaan ujaran kebencian Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan memicu polemik di masyarakat. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah

Pengamat Jelaskan Batasan Hak Imunitas DPR RI

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan meminta maaf kepada masyarakat Jawa Barat, usai memberikan klarifikasi kepada DPP PDIP, Kamis (20/1/2022). (Wartakotalive.com/Istimewa)

Di sisi lain, sejumlah pihak juga sepakat dengan kepolisian yang menggunakan hak imunitas untuk menghentikan kasus Arteria Dahlan

Pasalnya, imunitas itu juga diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPD (MD3) Pasal 244 UU 17 tahun 2017.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyebut bahwa masyarakat memang lebih baik melaporkan masalah ini ke MKD terlebih dahulu. 

"Masyarakat juga harus paham bahwa anggota DPR mempunyai hak imunitas terkait ucapan, pernyataannya saat berada di forum rapat, ataupun sidang."

"Makanya kalau masyarakat merasa ada pelanggaran atau ketersinggungan bisa melaporkan pada Mahkamah Kehormatan Dewan," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Sabtu (5/2/2022). 

Justru, jika polisi tetap meneruskan kasus ini Arteria Dahlan itu, akan sia-sia karena adanya aturan tersebut. 

Bambang juga sepakat bila dikatakan bahwa aturan itu memiliki batasan. 

Namun, menurut Bambang, batasan ada ditindakan dan bukan sebagai pernyataan. 

"Aturannya memang memberi hak imunitas pada anggota dewan terkait pernyataan atau pendapat."

"Berbeda sekali bila anggota dewan melakukan pelanggaran hukum yang lain, misalnya melakukan tindakan kriminal, atau melakukan pembohongan publik atau penggandaan plat nopol."

"Hak imunitas tak berlaku bagi dewan yang melakukan tindak kejahatan," pungkas Bambang.

Kasus Arteria Dahlan ini sendiri bermula ketika Arteria dahlan meminta Jaksa Agung memecat Kajati yang berbicara dengan menggunakan bahasa Sunda di dalam rapat. 

Hal itu kata dia, agar tak ada lagi Sunda Empire di dalam kejaksaan. 

Arteria Dahlan sendiri sudah menyampaikan permohonan maafnya kepada DPP PDIP dan disampaikan kepada publik lewat partai tersebut. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com yang berjudul Polda Metro Hentikan Kasus Ujaran Kebencian Arteria Dahlan, Poros Nusantara Sebut Polisi Gagal Paham dan Kasus Arteria Dahlan Disetop, Pengamat Ungkap Batasan Hak Imunitas Bagi Anggota Dewan

Halaman
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Arteria DahlanBahasa SundaDPR RI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved