Cerita Selebriti
Siti Badriah Positif Covid-19 Varian Omicron saat Hamil Besar, Inul hingga Ussy Doakan Cepat Sembuh
Kabar kurang menyenangkan datang dari pedangdut Siti Badriah, baru-baru ini ia Siti Badriah meungumukan dirinya terlah terinfeksi virus Covid-19.
Penulis: dian shinta mukti
Editor: Atri Wahyu Mukti
1. Gen Halilintar Dituntut Nyanyi Lagu Syantik Siti Badriah
Siti Badriah
Sementara itu, Gen Halilintar terbukti melanggar hak cipta lagu Lagi Syantik yang dipopulerkan oleh Siti Badriah.
Diketahui, lagu tersebut sempat menjadi hits di tahun 2018.
Kepopuleran lagu itu lantas menginspirasi keluarga Gen Halilintar menyanyikan ulang lagu Lagi Syantik pada Kamis (15/11/2018).
Gen Halilintar merubah lirik lagu Lagi Syantik yang dinyanyikannya yang memiliki makna berbeda dari lagu yang sebelumnya.
"Hei, kasihku hari ini aku syantik, syantik bagai bidadari, bidadari di surgamu," penggalan lirik dari lagu lagi syantik yang dinyanyikan oleh Gen Halilintar.
Dari perubahan lirik tersebut Majelis Hakim menilai bahwasannnya tergugat Gen Halilintar melakukan modifikasi lagu tanpa adanya izin terlebih dahulu kepada pihak PT. Nagaswara.
Cover lagu tersebut dipublikasikan di channel resmi dari Gen Halilintar.
Baca juga: Terengah-engah Gendong Nagita, Raffi Ahmad pada Siti Badriah dan Krisjiana: Bini Gue Lebih Berat
Baca juga: Boy William Klarifikasi soal Kontennya dengan Lesti Kejora yang Dianggap Singgung Siti Badriah
Akibat dari mencover lagu Lagi Syantik, Gen Halilintar dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta oleh label PT.Nagaswara.
Atas laporan tersebut, Gen Halilintar dituntut 300 juta atas pelanggaran hak cipta.
Dikutip dari Kompas.com pada Jumat (24/12/2021), menurut majelis hakim, perbuatan tersebut merupakan suatu pelanggaran hak moral dari para penggugat.
Majelis Hakim menyatakan perbuatan para tergugat yang menstransformasikan ciptaan dan komunikasi ciptaan adalah pelanggaran Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf d dan h Jo Pasal 9 Ayat (2).
Selain itu, perbuatan para tergugat yang menggandakan dalam bentuk elektronik/digital penerbitan karya ciptaan dan pendistribusian hasil pelanggran karya cipta melalui media sosial adalah pelanggran Hak Cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e Jo Pasal 9 Ayat (3).
Baca juga: Atta Halilintar Tak Gubris Utang Rp 700 Juta, Savas: Kehancuran untuk Keluarga Gen Halilintar
"Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II yang tanpa hak dan tanpa izin kepada para penggugat telah mengubah lirik, memproduksi dan menyebarluaskan lagu “Lagi Syantik” yang telah dimodifikasi tersebut adalah perbuatan pelanggaran Hak Cipta yang menyebabkan kerugian materiil maupun immateriil bagi para penggugat," ucap hakim I Gusti Agung Sumanatha.
Oleh sebab itu, Mahkamah Agung (MA) menghukum Halilintar Anofial Said dan Lenggogeni Umar Faruk (tergugat 1 dan tergugat 11) yang juga dikenal dengan keluarga Gen Halilintar, untuk membayar ganti kerugian Rp 300 juta karena melanggar Hak Cipta terhadap lagu "Lagi Syantik".
Gen Halilintar melalui channel YouTube nya membuat klarifikasi, bahwasannya cover lagu tersebut terjadi atas request dari para penggemarnya.
"Mau lihat dong Gen Halilintar nyanyi lagu Lagi Syantik," ungkap Fatimah Halilintar pada Rabu(18/2/2020).
(TribunWow.com)