Virus Corona
Mendikbudristek Resmi Keluarkan SE Panduan PTM selama Pandemi Covid-19, Ini 5 Poin Pentingnya
urat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) terkait panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Surat edaran tersebut dibuat sesuai dengan kesepakatan Kemendikbudristek, Kementerian Agama, Kementarian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Berikut panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dikeluarkan Mendikbudristek:
1. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 (dua).
2. Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level I (satu), level 3 (tiga), dan level 4 (empat) tetap mengikuti
ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
3. Penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
4. Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
5. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan,pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan, percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil
surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
Baca juga: Kenali Gejala Covid-19 Omicron pada Balita, Waspadai Pilek hingga Sakit Tenggorokan
Baca juga: Infeksi Covid-19 di Tokyo Pecahkan Rekor, Capai Lebih dari 20 Ribu Kasus per Hari