Breaking News:

Terkini Nasional

KSAD Dudung Dilaporkan soal Penistaan Agama, Pangalima TNI Tak Tinggal Diam, Ini Katanya

KUHAP APA menilai Dudung telah menistakan agama dan membuat gaduh dengan mengatakan Tuhan bukan orang Arab. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah

Pernyataan KUHAP APA

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dalam sebuah konferensi pers di Papua. Jenderal Andika Perkasa menyebut akan menindaklanjuti laporan penistaan agama yang diduga dilakukan KSAD. (Tribun Papua/Aldi Bimantara)

Sebelumnya, KUHAP APA mendatangi Puspomad dan menyampaikan laporannya dalam bentuk keterangan tertulis. 

Kepada awak media, Damai Hari Lubis yang merupakan bagian dari KUHAP APA menyebut bahwa laporan itu berkaitan dengan dugaan pasal berita bohong dan penodaan agama," katanya dalam keterangan tertulis. 

Adapun, pernyataan yang menjadi sorotan adalah ketika dudung mengatakan"Tuhan bukan orang Arab."

Pernyataan itu dinilai sudah membuat gaduh karena dilontarkan oleh perwira tinggi TNI. 

"Kami (KUHAP APA) yang mengetahui atau menyaksikan telah terjadi dugaan kuat adanya perbuatan pelanggaran hukum atau delik yang dilakukan oleh Saudara Dudung Abdurachman."

"Seorang perwira tinggi yang berpangkat jenderal yang mengemban tugas sebagai abdi negara selaku KSAD," kata Damai.

"Yang tentunya secara hukum melekat pada dirinya kewajiban melindungi tumpah darah Indonesia bangsa dan tanah air NRI serta seyogianya memiliki kepribadian dan kebijakan yang patut digugu dan ditiru," lanjut dia. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Kompas TV yang berjudul KSAD Jenderal Dudung Dilaporkan atas Penistaan Agama, Panglima TNI: Wajib Ditindaklanjuti! dan Tribunnews.com yang berjudul Tanggapan Panglima TNI Mengenai KSAD Dudung yang Dilaporkan ke Puspomad

Halaman
Tags:
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD)Dudung AbdurachmanPanglima TNIJenderal Andika PerkasaAndika Perkasa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved