Breaking News:

Cerita Selebriti

Balasan Jerinx SID Tahu Adam Deni Ditangkap Polisi: Dia Gitu Cara Cari Duit, Karma Itu Ada

Tak memungkiri ada rasa senangnya, namun Jerinx SID rupaya juga merasa iba kepada Adam Deni.

Editor: Atri Wahyu Mukti

Penangkapan Adam Deni

Adam Deni saat bongkar kelakuan Fujianti Utami di kanal YouTube Intens Investigasi. (YouTube Intens Investigasi)

Diberitakan sebelumnya, Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (1/2/2022) malam.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan Adam ditangkap polisi karena diduga mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.

Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor atas nama SYD.

Adam Deni saat bongkar kelakuan Fujianti Utami di kanal YouTube Intens Investigasi.
Adam Deni saat bongkar kelakuan Fujianti Utami di kanal YouTube Intens Investigasi. (YouTube Intens Investigasi)

Baca juga: Namanya Terseret Kasus sang Ayah, Kini Taqy Malik Dituding Gelapkan Dana Umrah, Ini Protes Adam Deni

"Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas Tindak Pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seijin pemilik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dokumen yang dimaksudkan. Yang jelas, dokumen itu diunggah oleh Adam Deni di media sosial pribadinya.

"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak. Uploadnya di media sosial," jelas Ramadhan.

Dalam kasus ini, kata Ramadhan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang sebagai saksi.

Rinciannya, 8 orang di antaranya merupakan saksi ahli.

"Himbauan kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa seijin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan," tukas Ramadhan.

Atas perbuatannya itu, Adam Deni disangka telah melanggar pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 tentang UU ITE. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Adam Deni Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kasus Ilegal Akses, Jerinx SID Sebut Kena Karma

Halaman
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Adam DeniJerinx SIDilegal aksesTersangkaPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved