Terkini Daerah
17 Temuan Terbaru LPSK soal Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat, Ada yang Tewas Tak Wajar
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan 17 fakta baru terkait keberadaan kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Nonaktif Langkat.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
12 Temuan Lain
Kondisi tempat tidur di dalam kerangkeng manusia rumah pribadi Bupati Nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Kerangkeng tersebut berisi puluhan pria. (TribunMedan.com/Fredy)
Berikut 12 temuan lain yang diperoleh LPSK seusai mendalami keberadaan kerangkeng manusia di rumah Terbit:
1. Mereka tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi;
2. Memperlakukan orang dalam kerangkeng seperti tahanan ;
3. Mereka tinggal dalam kerangkeng yang terkunci;
4. Kegiatan peribadatan dibatasi (tidak boleh ibadah salat Jumat, ibadah Minggu serta hari-hari besar lainnya);
5. Para tahanan dipekerjakan tanpa upah di perusahaan sawit;
6. Ada dugaan pungutan;
7. Ada batas waktu penahanan selama 1,5 tahun;
8. Ada yang ditahan sampai empat tahun;
9. Pembiaran yang terstruktur;
10. Ada pernyataan tidak akan menuntut bila sakit atau meninggal;
11. Ada informasi korban tewas tidak wajar;
12. Dugaan adanya kerangkeng III atau sel ketiga.
Perjanjian Keluarga Tahanan
LPSK kembali mengungkap temuannya terkait kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Termasuk, adanya surat perjanjian antara keluarga calon penghuni kerangkeng Bupti Langkat dengan pihak pengelola yang disebut tempat rehabilitasi itu.
Hal itu disampaikan oleh Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi saat konferensi pers di Medan, Sumatera Utara, Minggu (30/1/2022).
Baca juga: Penjelasan LPSK soal Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kasus Kerangkeng Bupati Langkat
Baca juga: Fakta Baru Kasus Kerangkeng: Komnas HAM Ungkap Kode Kekerasan, Keluarga Bupati Langkat Buka Suara
Edwin, menyampaikan bila surat perjanjian itu ditandatangani di atas materai oleh kedua belah pihak.
"Keluarga juga tidak boleh keberatan jika tahahan meninggal atau sakit," kata dia, dikutip dari Tribunnews.com.
Selain itu, setelah seseorang dimasukkan ke dalam tempat rehabilitasi, pihak keluarga juga tidak boleh meminta tahanan keluar hingga satu tahun dan bahkan lebih.
Dikatakan bahwa selama tiga hingga enam bulan pertama dimasukkan ke dalam kerangkeng, keluarga juga tidak boleh menemui atau menjenguk.
"Jadi hal-hal tersebut menurut kami cukup menjadi satu petunjuk yang mengarah pada perdagangan orang," kata Edwin yang dikutip dari Kompas.com.
Sebagai informasi, kerangkeng manusia itu diakui pihak Terbit Rencana atau Cana sebagai tempat rehabilitasi dari ketergantungan narkoba.
Namun, pada kenyataannya tempat rehabilitasi itu dikatakan tidak layak sebagai tempat rehabilitasi, bahkan sebagai penjara.
Baca juga: Selain Kerja Tanpa Gaji, Diduga Lebih dari 1 Penghuni Karangkeng Bupati Langkat Tewas, Ini Sebabnya
Selain itu, LPSK juga mendapati temuan yang menunjukkan bahwa tidak semua penghuni kerangkeng itu pecandu narkoba.
"Contohnya ada yang judi, ada yang tak setia sama istrinya, mencuri, jadi macam-macam. Makanya diksi rehabilitasi itu jauh dari kenyataan," kata Edwin.
Berdasarkan hasil temuan LPSK nampak ada banyak hak-hak manusia yang dilanggar di kerangkeng milik Bupati Langkat itu.
Misalnya, tahanan di sana dipekerjakan dan tidak mendapat upah atas pekerjaan yang dilakukannya itu.
Selain itu, sejumlah ibadah yang memerlukan waktu di rumah ibadah juga tak diperkenankan untuk dilakukan.
"Kami lihat ada sajadah, tapi kami tanya apakah boleh salat Jumat, tidak boleh. Salat ied, tak boleh. Kemudian yang nonmuslim apakah boleh ke gereja di hari Minggu, Natal dan misa, tak boleh," jelas Edwin. (TribunWow.com)
Artikel ini telahdiolah dari Tribunnews.com dengan judul 17 Temuan LPSK soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Tak Semua Tahanan Pencandu Narkoba, Kompas.com yang berjudul Keluarga Diminta Tanda Tangani Surat Tak Menuntut jika Penghuni Kerangkeng Bupati Nonaktif Langkat Meninggal, Kode Kekerasan di Kerangkeng Bupati Langkat: Mos, Gas, sampai Dua Setengah Kancing, dan Tribun Medan yang berjudul Surat Perjanjian di Balik Penjara di Rumah Bupati Langkat, Keluarga Harus Terima Jika Tahanan Mati