Breaking News:

Terkini Daerah

Jawab Pledoi Herry Wirawan, Jaksa Tetap Mau Pelaku Rudapaksa Santriwati Dihukum Mati dan Dimiskinkan

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana mengaku bakal memastikan hukuman mati terhadap Herry Wirawan alias HW akan terus berjalan.

Editor: Lailatun Niqmah

Tuntut Herry Wirawan Dimiskinkan

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). (Humas Kejati Jabar)

Selain menuntut hukuman mati, jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk memiskinkan terdakwa.

Jaksa ingin negara merampas seluruh aset kekayaan Herry.

"Oleh sebab itu, kami meminta kepada majelis hakim agar yayasan kemudian aset terdakwa dirampas untuk negara dan dilelang," kata Asep.

Alasan pertama adalah untuk kepentingan para korban di masa depan.

"Hasilnya diberikan kepada korban, tanpa sedikit pun mengurangi tanggung jawab negara untuk melindungi para korban."

"Kami memastikan bahwa korban bisa bersekolah lagi," kata Asep.

Alasan kedua, jaksa ingin yayasan milik Herry turut dirampas karena rekam jejaknya yang digunakan sebagai alat oleh tersangka untuk melakukan kejahatan.

"Tanpa ada yayasan tidak mungkin terdakwa melakukan kejahatan itu secara sistematis," ungkap Asep.

"Oleh karena itu, kami tetap meminta agar yayasan itu disita bersamaan dalan tuntutan kami, sebagai percerminan asas dari peradilan yang cepat sederhana dan ringan, makanya kami satukan tuntutan," ucapnya.

Bocoran Isi Pembelaan Herry Wirawan

Hadir secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang yang digelar Kamis (20/1/2022).

Nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan oleh Herry merupakan respons atas tuntutan hukuman mati hingga kebiri kimia yang sebelumnya disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dikutip dari TribunJabar.id, dalam membacakan pleidoi, Herry turut didampingi oleh pengacaranya Ira Margaretha Mambo.

Dilansir TribunWow.com, berikut ini adalah sejumlah fakta mengenai nota pembelaan Herry.

Dikutip dari TribunJabar.id, sidang diketahui dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Pembacaan pleidoi dilakukan sebagai respons atas tuntutan hukuman mati hingga kebiri kimia yang sebelumnya disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Berikut ini adalah bocoran pembelaan yang dibacakan oleh Herry dan kuasa hukumnya.

Bocoran pembelaan ini disampaikan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil, seusai sidang.

"Baru saja selesai persidangan, tadi dibacakan nota pembelaan yang dilakukan oleh penasihat hukum, dari terdakwa HW sendiri. Dia bacakan sendiri melalui daring," jelas Dodi.

Pertama, dalam nota pembelaannya, Herry mengaku menyesali perbuatannya atas kasus rudapaksa belasan santriwati.

Selanjutnya, Herry juga memohon kepada majelis hakim soal tuntutan hukuman.

"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain, kemudian meminta untuk dikurangi hukumannya," kata Dodi.

Di sisi lain, Ira selaku pengacara Dodi telah meminta kepada majelis hakim agar berlaku dan mempertimbangkan pleidoi yang akan dibacakan dalam persidangan.

"Kalau (meminta) seadil-adilnya udah pasti," ujar Ira, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (20/1/2022).

"Memang pengadilan itu lembaga untuk mengadili bukan menghukumi jadi sehingga kalaupun kami memohon hukuman yang seadil-adilnya, ya wajar. Seadil-adilnya saja," tambahnya.

Ira mengatakan, pembelaan Herry disusun berdasarkan hasil analisis dari keterangan para saksi saat sidang serta fakta persidangan.

"Simpulan kami, analisis hukum kami dari kesaksian, ahli dan dakwaan serta tuntutan akan kami tuangkan di nota pembelaan kami," katanya.

Diketahui nota pembelaan yang dibacakan langsung oleh Herry hanya ada dua lembar saja.

Fakta ini diungkapkan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil.

"Tidak banyak, dua lembar saja. Penasihat hukum aja yang banyak," ungkap Dodi.

Dodi juga mengatakan bagaimana Herry sama sekali tidak menangis saat membacakan pleidoi.

"Saya lihat tidak. Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," katanya.

(TribunWow.com/Anung)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul  Guru Bejat Herry Wirawan yang Hamili Santrinya Mengaku Salah dan Minta Hal Ini dalam Pleidoi, Jawaban Tegas JPU untuk Pleidoi Guru Bejat Herry Wirawan: Tetap Harus Dihukum Mati dan Aset Dilelang dan Herry Wirawan yang Hamili Santriwati Baca Pleidoi dengan Tenang tanpa Air Mata, Hanya Dua Lembar

Halaman
Tags:
Herry WirawanrudapaksaSantriwatiBandungJaksa Penuntut Umum (JPU)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved