Terkini Daerah
Nasib Edy Mulyadi setelah Minta Maaf, Tetap Dilaporkan hingga Bareskrim Polri Lakukan Penyelidikan
Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilayangkan Edy Mulyadi terhadap masyarakat Kalimantan masih terus bergulir.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilayangkan Edy Mulyadi terhadap masyarakat Kalimantan masih terus bergulir.
Meski Edy Mulyadi sudah membuat permintaan maaf, sejumlah ormas masih melaporkan kasusnya dan berharap dia mempertanggungjawabkan perkataannya.
Tak tanggung-tanggung, 10 organisasi masyarakat (ormas) di Kalimantan Timur melaporkan Edy Mulyadi ke Polda Jatim pada Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Balas Hinaan Edy Mulyadi soal Kalimantan, Ridwan Kamil Jawab Pakai Foto: Bicara yang Baik atau Diam
Baca juga: Sosok Azam Khan yang Dampingi Edy Mulyadi Hina Kalimantan, Sebut Cuma Monyet yang Mau Tinggal di IKN
Satu pelapor, Ketua ormas Gepak Kuning, Suriansyah menyebut bahwa apa yang dikatakan Edy Mulyadi sudah kepalang membuat gaduh.
"Dan semua yang disampaikan dalam video oleh terlapor itu telah menimbulkan kegaduhan dan kebencian bagi kami," kata Suriansyah, dalam surat laporannya, dikutip dari Tribun Kaltim.
"Ini ada perwakilan Ormas, masing-masing dua orang untuk mengawal laporan ini," tambahnya.
Pihaknya juga menyebut bahkan ada kemungkinan mengenakan Edy Mulyadi dengan hukum adat.
Namun, hal itu masih akan dibicarakan dan telah dikawal oleh ormas kedaerahan di Penajam Paser Utara, lokasi Ibu Kota Negara (IKN) baru.
"Untuk hukum adat, itu nanti ada kelompok-kelompoknya Perpedayak Indonesia yang akan mengawal. Terutama yang ada di lokasi kawasan IKN," pungkasnya.
Sejak Edy Mulyadi mengatakan bahwa lokasi ibu kota baru yang ada di Kalimantan Timur merupakan tempat anak buat jin.
Baca juga: Warga Tolak Permohonan Maaf Edy Mulyadi soal Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Ini yang Diminta
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Ahmad Ramadhan di Mabes Polri menyebut bahwa sudah ada empat laporan yang diterima pihak kepolisian.
Bahkan, dua laporan dilaporkan langsung di Bareskrim Mabes Polri.
"Senin pada 24 Januari 2022, Bareskrim Polri telah menerima 2 laporan polisi. Selain 2 laporan polisi juga ada 6 pernyataan sikap dan 6 pengaduan dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara EM," katanya di Jakarta, Selasa (25/1/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Sedangkan, dua laporan lain didaftarkan di Sulawesi Utara dan Kalimantan Timur.
Dua laporan yang ada di masing-masing Polda tersebut juga sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Pihaknya, berjanji bakal mendalami dan akan melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
"Semua laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Ini terkait dengan pelaku yang sama."
"Kami Polri meminta masyarakat kita imbau untuk tenang dan percayakan penanganannya kasus ini kepada Polri," tukasnya.