Breaking News:

Terkini Daerah

ASN di Ketapang Lempar Bom Molotov saat Upacara Pelantikan Pejabat, Polisi Ungkap Motifnya

Pelaku pelemparan molotov itu juga sudah ditahan kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Tribun Pontianak/Istimewa
Penampakan api dari bom molotov yang dilemparkan ASN di Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa (25/1/2022). (Tribun Pontianak/Istimewa) 

TRIBUNWOW.COM - Polisi resmi menetapkan oknum aparatur sipil negara (ASN) di Ketapang, Kalimantan Barat, AR (45) sebagai tersangka kasus pelemparan bom molotov. 

Pelaku pelemparan molotov itu juga sudah ditahan kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan. 

"Statusnya sudah tersangka," Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, Rabu 26 Januari 2022.

Baca juga: Kronologi ASN di Medan Dianiaya Oknum Polwan di Kantor Polisi, Ngaku Dicekik sampai Sesak Napas

Baca juga: Fakta Viral ASN Pakai Baju Dinas Joget dan Pegang Botol Miras, Ini Kata Bupati dan Pemkab Humbahas

AR ternyata sudah ditetapkan tersangka di hari yang sama ketika dirinya melakukan pelemparan molotov pada Selasa (25/1/2022). 

Sebagai informasi, AR melakukan pelemparan molotov di dekat lokasi acara pelantikan eselon III dan IV yang digelar di Pendopo Bupati Ketapang

Namun, botol berisi bensin yang dilemparkan AR kemudian jatuh di halaman rumah pendopo Bupati Ketapang

Tidak ada korban dalam kejadian ini. 

Namun, sejumlah ASN lain yang ikut acara pelantikan tersebut berlarian karena panik. 

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. 

Sementara, Permana menyampaikan bahwa pelaku melakukan perbuatan itu karena sakit hati. 

Baca juga: Viral Video ASN di Sumut Joget seperti Orang Mabuk, Bupati Humbahas Beri Penjelasan: Akan Disanksi

"Motifnya sakit hati terkait putusan pelantikan administrator Pemda Ketapang," ungkapnya.

Dirinya disebut secara sadar melakukan hal tersebut dan tidak terindikasi di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba.

Akibat perbuatannya, Primas mengatakan bahwa pelaku dipersangkakan dengan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 atau pasal 187 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara," tegasnya.

Halaman
Tags:
Aparatur Sipil Negara (ASN)Bom MolotovKetapangKalimantan BaratViral medsos
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved