Terkini Daerah
8 Hari Ditahan Polisi Tanpa Alasan, Sopir di Lampung Tak Diperiksa hingga Harus Tahan BAB saat Malam
Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol David Jeckson Sianipar dicopot seusai menahan seorang warga sipil tanpa alasan yang jelas.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Arsiman, seorang sopir ekspedisi PT Sindex Express ditahan tanpa alasan yang jelas oleh pihak kepolisian selama delapan hari.
Selama diamankan, Arsiman mengaku tak boleh keluar dari Mapolsek Tanjungkarang Barat.
Walaupun diamankan, Arsiman hanya ditempatkan di dalam ruangan di Mapolsek tanpa surat penahanan dan tidak pernah diperiksa.
Baca juga: 5 Fakta Pengeroyokan Kakek di Cakung, Ditinggal dalam Kondisi Babak Belur hingga Sengaja Dibunuh
Baca juga: Penjarakan Pekerja Sawit, Bupati Langkat Disebut Paksa Korban Kerja 10 Jam hingga Diberi Makan Ini
Dikutip dari TribunLampung.com, buntut dari penahanan Arsiman, Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol David Jeckson Sianipar telah dicopot dari jabatannya.
Kompol David dicopot lantaran melakukan pelanggaran prosedur terkait penahanan sopir ekspedisi bernama Arsiman selama delapan hari tanpa status hukum yang jelas.
Menurut keterangan Kompol David, dirinya membantah menahan Arsiman.
Ia mengaku hanya mengamankan Arsiman sebagai tindakan dari aduan seseorang terhadap Arsiman atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Dari 4-12 Januari 2022, Arsiman tidak diperbolehkan pulang.