Laura Anna Meninggal Dunia
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ayah Laura Anna Merasa Kasihan, Ini Alasannya
Gaga Muhammad telah menjalani sidang putusan pada Rabu (19/1/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Penulis: dian shinta mukti
Editor: Rekarinta Vintoko
Gaga Muhammad Siap Ajukan Banding
Gaga Muhammad(YouTube Gaga Muhammad via Tribunnews.com)
Sementara itu, Gaga Muhammad divonis penjara 4,5 tahun serta denda Rp 10 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan,” kata Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
“Menetapkan penahanan sebagaimana yang telah dijatuhkan,” lanjut Hakim Lingga.
Mendengar vonis tersebut pengacara Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid akan mengajukan banding.
Dilansir TribunWow.com dari kanal YouTube Star Story pada Rabu (19/1/2022), Fahmi Bachmid mengungkapkan kapan waktu akan mengajukan banding.
Baca juga: Penyesalan Ibunda Gaga Muhammad karena Tak Batasi Pacaran sang Anak sejak Dulu: Terlalu Bebas
Baca juga: Ogah Bahas soal Kakak Laura Anna, Ibu Gaga Muhammad Minta Aib Anaknya Jangan Diumbar: Dia Sudah Puas
"Keputusan itu anda sudah dengarkan sendiri, di mana majelis hakim memutuskan empat tahun enam bulan, saya sudah bilang sama Gaga untuk berpikir-pikir artinya kami punya waktu tujuh hari untuk mengambil sikap apakah banding atau tidak," jelas Fahmi Bachmid.
"Tapi besar kemungkinan kita akan mengajukan banding tapi waktu banding, kita masih pertimbangkan dalam waktu tujuh hari sejak putusan ini, jadi paling lambat adalah dalam tujuh hari setelah diputuskan apakah banding atau tidak itu tujuh hari lagi,"lanjutnya.
Fahmi Bachmid mengungkapkan alasan akan mengajukan banding.
Menurutnya antara tim kuasa hukum Gaga Muhammad dan hakim memiliki pandangan yang berbeda.
"Ada persoalan beda persepsi beda pemandangan, beda pertimbangan majelis hakim mempunyai persepsi tentang apa yang kami dalilkan itu menjadi asumsi," kata Fahmi Bachmid.
"Padahal itu adalah fakta-fakta di persidangan bukan asumsi itu adalah realita yang ada di persidangan, nanti saya akan ajukan semua di dalam persoalan banding yang akan datang," sambungnya. (TribunWow.com)