Breaking News:

Terkini Daerah

Motif Sakit Hati, Ini Permintaan yang Bikin Pria di Duren Sawit Bunuh Istrinya seusai Melepas Rindu

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono menyebut bahwa kejadian itu terjadi pada Rabu (19/1/2022) pukul 02.00 WIB. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tampak unit kontrakan dihuni W lokasi SS dibunuh, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (20/1/2022). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA 

TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian menyebut masih melakukan pendalaman terkait kasus pembunuhan yang dilakukan W (41) terhadap istrinya SS (29) di Duren Sawit, Jakarta Timur, DKI Jakarta. 

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono menyebut bahwa kejadian itu terjadi pada Rabu (19/1/2022) pukul 02.00 WIB. 

SS, dibunuh hanya sehari setelah dirinya tiba di kontrakan suaminya. 

Baca juga: Rapikan Jasad Korban, Ini Siasat Suami Pembunuh Istri di Duren Sawit agar Warga Tak Curiga

Baca juga: Bisa Kelabui Warga, Modus Pura-pura Sedih Pembunuh Istri di Duren Sawit Terendus karena Hal ini

Bahkan, W tega membunuh istrinya sesaat setelah mereka melakukan hubungan suami istri. 

Hal itu karena W sakit hato dengan perkataan SS. 

"Yang bersangkutan sakit hati atau tersinggung karena korban minta izin untuk menikah kembali. Itu untuk sementara motif yang disampaikan tersangka," kata Budi di Jakarta Timur, Jumat (21/1/2022).

Keduanya disebutkan sudah menjalin rumah tangga selama 10 tahun. 

Keduanya juga sudah memiliki tiga anak namun tidak tinggal serumah.

W bekerja di salon yang ada di Jakarta sedangkan SS berada di kampungnya di Kendal, Jawa Tengah.

Namun, polisi menyebut masih akan mendalami kasus ini dan menggali terkait kemungkinan adanya motif lain.  

Baca juga: Lama Tinggal Sendirian, Pria di Duren Sawit Bunuh Istri seusai Berhubungan Suami Istri

“Apakah benar permasalahan itu karena sakit hati murni atau ada motif yang lain, nanti kita dalami lagi dari pihak keluarga. Termasuk dari tetangga maupun nanti di daerahnya (kampung halaman),” ujarnya.

W juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal pembunuhan dan penghapusan KDRT. 

"Untuk pasal yang kita kenakan yaitu Pasal 44 UU nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan juga pasal 338 KUHP yang ancaman pidananya semua di atas 5 tahun," tuturnya.

Hal itu ditegaskan oleh Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit Iptu Joko Adi Wibowo yang mengatakan sejak istrinya tiba di Jakarta, tidak ada masalah di antara keduanya dan komunikasi berjalan baik. 

W juga yang menjemput anak dan istrinya di Stasiun Bekasi Barat pada Rabu (19/1/2022) sekira pukul 00.10 WIB.

"Komunikasi baik-baik saja. Karena lama tidak ketemu melepas rindu (berhubungan badan). Setelah ketemu si istri mengutarakan nikah lagi," tutur Joko.

Halaman
Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
Kasus PembunuhanPembunuhanKasus suami bunuh istriDuren Sawit
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved